Antisipasi Kecelakaan, Kemenhub Gencarkan Pengawasan Bus Pariwisata

Peningkatan pengawasan masuk libur panjang

Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggencarkan pengawasan terhadap kelaikan bus pariwisata, memasuki masa libur panjang. Gencarnya pengawasan ini menyikapi adanya beberapa kejadian kecelakaan yang menimpa angkutan pariwisata.

“Pada masa liburan ini, Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang lebih gencar pada bus-bus pariwisata. Tidak hanya di sekitar ibu kota, tapi kami telah menyurati Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) seluruh Indonesia guna melakukan monitoring dan pengawasan terhadap bus pariwisata yang beroperasi ke lokasi wisata di setiap daerah,” ujar Direktur Lalu Lintas, Ahmad Yani, Sabtu (10/2/2024).

1. Masih banyak bus belum memenuhi syarat administrasi

Antisipasi Kecelakaan, Kemenhub Gencarkan Pengawasan Bus PariwisataKemenhub gencarkan pengawasan bus pariwisata. (Dok. Istimewa)

Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten) di area-area wisata. Pada tanggal 8-9 Februari telah diperiksa 118 bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan didapati 66 bus atau 36 persen memenuhi persyaratan administrasi, sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status KIR dan Kartu Pengawasan (KPS) yang mati maupun tidak terdaftar.

"Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 26 bus yang KIR-nya mati dan ada 45 bus yang KPS-nya mati, sedangkan sisanya ada juga yang tidak terdaftar sebagai bus pariwisata," urai Yani.

2. Tindak lanjut untuk bus yang tidak penuhi persyaratan

Antisipasi Kecelakaan, Kemenhub Gencarkan Pengawasan Bus PariwisataKemenhub gencarkan pengawasan bus pariwisata. (Dok. Istimewa)

Kemudian, Yani menuturkan pihaknya tidak tinggal diam pada bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan dan pemanggilan pimpinan perusahaan untuk klarifikasi dan pemberian sanksi adminsitratif sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberi pengawasan demi menciptakan transportasi yang selamat. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum," ungkapnya.

Baca Juga: Uji KIR Bus Wisata Laka Tunggal di Bukit Bego Ternyata Mati 4 Tahun

3. Pemanggilan PO untuk kasus kecelakaan

Antisipasi Kecelakaan, Kemenhub Gencarkan Pengawasan Bus PariwisataKemenhub gencarkan pengawasan bus pariwisata. (Dok. Istimewa)

Adapun, untuk kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan pariwisata, Yani juga menegaskan telah melakukan pemanggilan terhadap pimpinan Perusahaan Otobus (PO) yang terlibat kecelakaan. Hal ini untuk mengklarifikasi terkait manajemen keselamatan yang diterapkan oleh perusahaan, seperti pemeliharaan, jam kerja pengemudi, sistem manajemen keselamatan dan perizinan yang dimiliki.

“Perusahaan otobus (PO) tersebut juga akan diberikan pembinaan berupa sanksi administratif meliputi pembekuan izin dan pengembangan usaha,” tambahnya.

Ke depan, Ditjen Perhubungan Darat juga mengundang stakeholders terkait secara terbatas, seperti Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Organisasi Angkutan Darat (Organda), Praktisi Transportasi dan unit kerja internal terkait untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang harus diterapkan.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Pariwisata di Bukit Bego Bantul Diduga Akibat Rem Blong

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya