5 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyekapan dan Kekerasan di Sleman

Buntut masalah hutang bisnis

Sleman, IDN Times - Jajaran Ditreskrimum Polda DIY menangkap lima orang pelaku penyekapan, penganiayaan, dan kekerasan seksual. Motif para pelaku melakukan tindakannya, karena korban tidak bisa membayar hutang bisnis.

Adapun lima tersangka yang ditangkap yakni pria dengan inisial MSH (43), YR (36), AS (48), dan ARD (23). Kemudian, satu wanita inisial MM (41) yang juga istri MSH. Sementara itu korban yaitu pria inisial MSE dan istrinya AA.

1. Permasalahan berawal dari hutang bisnis

5 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyekapan dan Kekerasan di SlemanRilis kasus penyekapan dan kekerasan, berlokasi di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol. FX Endriadi, mengatakan korban disekap dan dianiaya pelaku di sebuah kamar kos di daerah Condongcatur pada 12 Oktober - 10 Desember 2023. Kasus ini sendiri bermula pada Juni 2023. Korban yang kenal MSH membuat perjanjian jual beli mobil dengan nilai investasi miliaran rupiah.

"Perjanjian kerja sama jual beli mobil, ada investasi senilai Rp1,2 miliar. Sejak bulan Agustus 2023 korban sudah tidak memberikan keuntungan kepada pelaku," ujar Kombes Pol. FX Endriadi, saat konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024).

2. Kekerasan fisik hingga kekerasan seksual

5 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyekapan dan Kekerasan di SlemanDirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol. FX Endriadi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kombes Pol. FX Endriadi melanjutkan bahwa tersangka YR dan AS sempat mendatangi korban pada Oktober 2023. Mereka meminta secara paksa barang korban sebagai jaminan pelunasan hutang. Adapun barang yang diminta yaitu sertifikat, perhiasan, serta mobil. "Tujuannya dijadikan jaminan pelunasan hutang bisnis mereka," kata dia.

Meski telah menyerahkan barang yang diminta, dua korban diminta ke kos di Condongcatur. Mereka disekap di tempat tersebut. Di kos tersebut dua korban mengalami tindak kekerasan fisik. Selain melaporkan kekerasan fisik, korban juga melaporkan terjadinya kekerasan seksual.

Korban lolos dari penyekapan setelah ada laporan orang hilang dari daerah lain. Setelah lolos, korban melapor ke Polda DIY. "Di wilayah lain ada laporan hilangnya orang. Lalu (polisi) melakukan penangkapan berdasar informasi, akhirnya para pelaku didatangi petugas wilayah lain dan dibebaskan," ungkap Kombes Pol. FX Endriadi.

Baca Juga: Buntut Acara Kementan di SSA, Bawaslu Panggil Bupati Bantul

3. Ancaman hukuman para tersangka

5 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyekapan dan Kekerasan di SlemanRilis kasus penyekapan dan kekerasan, berlokasi di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Pelaku pun ditangkap pihak kepolisian, dengan sejumlah barang bukti, diantaranya enam sertifikat SHM, dua sarung tinju, mobil, dan motor. Para tersangka disangkakan bermacam pasal, mulai dari Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Lalu, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan 2 tahun 8 bulan penjara, dan pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jenazah Pria Ditemukan Mengapung di Laut Selatan Gunungkidul

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya