Mahfud: PTUN jangan Main-main Kabulkan Gugatan Uncle Usman
Mahfud menyebut ini bukan ranah PTUN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengingatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar tak coba-coba mengabulkan gugatan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Mahfud menekankan, Anwar Usman telah salah langkah melayangkan gugatan ke PTUN dalam hal agar yang meminta supaya pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dibatalkan. Selain itu juga Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan Ketua MK.
1. Bukan ranah PTUN
Mahfud menjelaskan, PTUN hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang sifatnya konkrit, individual, dan final.
"Sedangkan keputusan MKMK (Majelis Kehormatan MK) ini bukan keputusan tata negara, melainkan keputusan profesional dewan etik," kata Mahfud dalam acara Tabrak Prof! di sebuan cafe daerah Seturan, Sleman, DIY, Senin (5/2/2024) malam.