Kelompok Relawan Jokowi Laporkan Budayawan Butet ke Bawaslu DIY
Butet dianggap menebar kebencian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kelompok relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Arus Bawah Jokowi (ABJ) melaporkan seniman sekaligus budayawan Butet Kertaredjasa ke Badan Pengawas Pemilu DIY, Jumat (2/2/2024).
Butet dilaporkan ke Bawaslu buntut aksi panggungnya saat acara kampanye akbar capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, di Alun-alun Wates, Kulon Progo, Minggu (28/1/2024). Pelaporan ABJ ke Bawaslu ini juga didampingi perwakilan relawan Jokowi lainnya, Projo serta Bolone Mase, relawan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
"Yang (dipermasalahkan) disampaikan pas pantun, pas awal Pak Butet pembukaan dan setelahnya," kata Sekretaris Jendral DPP Arus Bawah Jokowi, Arie Nugroho.
1. Dianggap tak kampanye, malah tebar kebencian
Menurut Arie, Butet menyampaikan pernyataan yang tak sepantasnya di masa Pemilu. Kakak mendiang Djaduk Ferianto itu dinilai tidak mensosialisasikan program paslon Ganjar-Mahfud, tapi justru menebar kebencian dengan melontarkan umpatan untuk Jokowi.
"Apalagi yang memberikan kampanye itu kan seorang budayawan, jadi kampanyenya yang santunlah, memberikan contoh lebih elok bahasanya. Jangan ada bahasa mengumpat, mengolok-olok, menghina antara paslon atau orang yang lain," kata Arie.
Arie juga menuding Butet mengajak peserta acara untuk membenci Jokowi dengan membangun opini bahwa kedatangan sang presiden adalah mengintili alias membuntuti kampanye Ganjar dalam pengertian negatif.
Selain itu, Butet juga dianggap menghangsut dengan mengatakan "yang mengintili itu seperti wedus (kambing) yang pantas ditongseng". Serta menebar fitnah bahwa pasangan calon 02 menyebarkan survei palsu bayaran dan jika menang karena curang.
"Barang bukti yang kita serahkan ke Bawaslu sebuah flashdisk (berisi video Butet) dan hasil cetakan dari media online," kata Arie.
Barang bukti untuk memperkuat sangkaan pelanggaran pidana pemilu pada Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang larangan dalam kampanye, yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: (c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; (d) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Arie melanjutkan, dalam aturan tersebut disebutkan pelaksana, peserta, dan/tim kampanye pemilu yang secara sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu, berpotensi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling lama Rp 24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.
"Kita berharap ada teguran dari Bawaslu, atau nanti bisa ditingkatkan lain untuk dipidananya sih monggo dari Bawaslu (yang menentukan)," ujar Arie.