Butet Dipolisikan, Dituding Hina Jokowi saat Kampanye Ganjar
Butet Dipolisikan, Dituding Hina Jokowi saat Kampanye Ganjar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Seniman sekaligus budayawan Butet Kertaredjasa dipolisikan buntut orasi dan pantunnya saat acara kampanye calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, di Alun-alun Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (28/1/2024) kemarin. Laporan dibuat oleh Aris Widihartanto selaku ketua DPD Projo DIY itu teregister dengan nomor STTLP/114/I/2024/SPKT/Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024.
DPD Projo DIY melaporkan seniman Butet Kertaredjasa ke Polda DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
1. Hina Jokowi dengan kata-kata binatang
Aris menganggap Butet telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan kata-kata binatang. Aris melaporkan Butet atas dugaan tindak pidana penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.
"Dari video-video yang beredar, Mas Butet terbukti melakukan upaya penghinaan terhadap Bapak Jokowi," kata Aris saat membuat laporan ke Mapolda DIY, Selasa.
"Mengatakan Pak Jokowi seperti binatang itu," sambungnya.