TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sejumlah Kereta Api di Daop 6 Terlambat Imbas Tabrakan KA Turangga

Masih dilakukan rekayasa pola operasi memutar

Kecelakaan KA Turangga (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Yogyakarta, IDN Times - Sejumlah kereta api di Daop 6 Yogyakarta mengalami keterlambatan imbas kecelakaan Kereta Api di Petak Jalan Haurpugur–Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). Beberapa kereta api diketahui harus memutar, akibat kejadian tersebut. 

"Daop 6 memohon maaf atas kelambatan kedatangan beberapa kereta api yang memutar setelah terjadi Kecelakaan Kereta Api (KKA) di km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka pada Jumat (5/1/2024) pukul 06.03 WIB," ujar Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro.

1. Sejumlah KA yang mengalami keterlambatan

Proses evakuasi kereta dalam kecelakaan KA Turangga dan KA Bandung Raya (dok. PT KAI)

Beberapa KA kedatangan Daop 6 yang mengalami kelambatan, update pukul 14.00 WIB yaitu KA Argo Wilis (6), posisi Stasiun Kebasen lambat 58 menit, diperkirakan tiba Stasiun Yogyakarta sekitar pukul 15.43 WIB, dan tiba Stasiun Solobalapan pukul 16.36 WIB. KA Lodaya (92) posisi Stasiun Gombong lambat 95 menit, diperkirakan tiba Stasiun Yogyakarta sekitar pukul 15.35 WIB, dan tiba Stasiun Solobalapan pukul 16.30 WIB.

Selanjutnya, KA Pasundan (240) posisi Stasiun Cikampek lambat 120 menit, kedatangan belum dapat diperkirakan. KA Lodaya Tambahan (7024A) poisi Stasiun Pegadeanbaru lambat 63 menit, kedatangan belum dapat diperkirakan. KA Pasundan Tambahan (7036A), posisi berangkat Stasiun Telagasari lambat 40 menit, kedatangan belum dapat diperkirakan.

2. Informasi pembatalan perjalanan

Kecelakaan KA Turangga (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Para pelanggan yang mengalami kelambatan selama 1 jam atau lebih, maka penumpang dapat membatalkan perjalanan dengan pengembalian bea 100 persen di luar bea pesan. Proses pengembalian bea dapat dilakukan di loket stasiun online yang memungkinkan. Bea refund dapat diberikan secara tunai atau transfer ke rekening pelanggan paling lambat 1 x 24 jam sejak proses pembatalan.

"Batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea adalah sampai dengan 7 hari (7 x 24 jam) dari tanggal dan jam keberangkatan yang tertera di tiket," ungkap Krisbiyantoro.

Baca Juga: Kecelakaan KA Turangga, Daop 6 Jogja Lakukan Rekayasa Pola Operasi

Berita Terkini Lainnya