Restrukturisasi Kredit Dampak COVID Berakhir, Ini Kata Kadin DIY
Pengusaha belum sepenuhnya bangkit setelah pandemi
Intinya Sih...
- Kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk UMKM berakhir pada 31 Maret 2024.
- Kadin DIY menilai kebijakan tersebut seharusnya tidak dihentikan sepenuhnya, karena sebagian UMKM belum bangkit dan menghadapi kendala perbankan.
- OJK menyatakan bahwa industri perbankan memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian, dengan berbagai indikator kondisi perbankan Indonesia dalam keadaan baik.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak COVID-19 telah berakhir pada 31 Maret 2024 lalu. Kamar Dagang dan Industri Daerah Istimewa Yogyakarta (Kadin DIY) menilai seharusnya kebijakan tersebut tidak dihentikan sepenuhnya.
"Kalau bicara kondisi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di DIY, sebagian sudah kembali normal, sebagian kecil belum tuntas dengan permasalahan usahanya (dampak pandemi COVID-19)," ujar Wakil Ketua Umum Kadin DIY Bidang Keuangan, Perbankan, dan Keuangan Syariah, Pasar Modal Wawan Hermawan, Rabu (17/4/2024).