Kemenperin Dorong Produk Unggulan melalui Indikasi Geografis
Indikasi geografis turut angkat ekonomi produsen lokal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) terus mendorong pemberdayaan potensi industri lokal yang memiliki ciri khas. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan mendukung penyebarluasan informasi, serta peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang perlindungan Indikasi Geografis (IG).
Salah satunya dilakukan melalui penyelenggaraan kegiatan Seminar Nasional Indikasi Geografis yang sejalan dengan pencanangan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis oleh Kementerian Hukum dan HAM, di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu (24/4/2024). Kegiatan tersebut diselenggarakan guna memacu para Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar memiliki hasil produk industri yang berkualitas dan berkarakteristik sehingga dapat menghadapi persaingan pasar baik dalam maupun luar negeri.
1. Pentingnya kekayaan intelektual dan indikasi geografis
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita, mengungkapkan bahwa masyarakat perlu menyadari pentingnya Kekayaan Intelektual yang menjadi salah satu aset berharga masyarakat khususnya dalam keberlangsungan aktivitas ekonomi dan industri. "Pemerintah memainkan peran penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perlindungan Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh masyarakat melalui regulasi yang jelas dan efektif serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Kekayaan Intelektual," kata Reni.
Salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang sedang didorong oleh pemerintah saat ini adalah Indikasi Geografis yaitu tanda yang menunjukkan suatu produk berasal dari daerah tertentu serta memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik yang khas karena faktor lingkungan geografis yang terkait dengan daerah tersebut. Indikasi Geografis dapat menjadi strategi yang efektif dalam mempromosikan dan melindungi Kekayaan Intelektual dari suatu produk hasil industri unggulan dari berbagai daerah di Indonesia, sehingga berpotensi dalam mengangkat derajat ekonomi para produsen lokal, memperluas pangsa pasar produk, serta menjaga keberlangsungan lingkungan dan budaya lokal.
Selain itu Reni turut menekankan hal yang tidak kalah penting yaitu komersialisasi Indikasi Geografis yang optimal sehingga selain dapat mempromosikan warisan budaya, juga turut dapat meningkatkan potensi pariwisata dam ekonomi daerah, serta mendorong pelestarian budaya dan lingkungan. Sejalan dengan hal tersebut, Reni menjelaskan Ditjen IKMA secara konsisten memberikan fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual kepada para pelaku IKM melalui Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA yang telah berdiri sejak tahun 1998.
"Sampai dengan akhir tahun 2023, kami telah memfasilitasi pendaftaran 5.966 Merek, 1.280 Hak Cipta, 83 Desain Industri, 19 Paten dan 5 Indikasi Geografis. Kami juga telah melatih 1.225 Fasilitator Kekayaan Intelektual dari aparat pembina IKM di pusat dan daerah untuk lebih memperluas sosialisasi tentang perlindungan Kekayaan Intelektual," jelasnya.