TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jalur KA yang Kena Longsor di Banyumas Dinormalisasi

Perjalanan KA berangsur pulih, kecepatan terbatas

Longsoran yang terjadi di KM 340+100 antara Stasiun Karanggandul - Karangsari Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Senin (4/12/2023) dini hari. (Dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Jalur Hilir di KM 340+100 antara Stasiun Karanggandul-Karangsari Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang terkena longsoran sudah dapat dinormalisasi oleh petugas. PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 menyatakan jalur tersebut aman untuk dilewati kereta api dengan kecepatan terbatas mulai pagi tadi pukul 03.41 WIB. 

"Perjalanan kereta api sudah normal kembali dan tidak dilakukan pengalihan memutar seperti kemarin. Namun demikian, saat ini petugas masih berjibaku untuk menormalisasi jalur hulu," ungkap Manager Humas PT KAI Daop 6, Krisbiyantoro, Selasa (5/12/2023). 

1. Sejumlah kereta api masih mengalami keterlambatan

Ilustrasi penumpang kereta api. (Dok. Istimewa)

Beberapa perjalanan KA keberangkatan Daop 6 Yogyakarta juga masih mengalami kelambatan pagi ini. Hal tersebut karena imbas jalur yang terkena longsoran baru dapat dilewati dengan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.

Beberapa KA keberangkatan Daop 6 Yogyakarta yang mengalami kelambatan keberangkatan hingga pukul 10.00 WIB diantaranya KA Fajar Utama Yk berangkat Stasiun Yogyakarta jam 08.35 WIB, lambat 95 menit. Lalu, KA Taksaka berangkat Stasiun Yogyakarta jam 08.55 WIB, lambat 10 menit, dan KA Mataram berangkat Stasiun Solobalapan jam 10.30 WIB, lambat 100 menit.

2. Kompensasi untuk para pelanggan

Ilustrasi penumpang kereta api. (Dok. Istimewa)

Beberapa kedatangan KA juga masih mengalami keterlambatan kedatangan di wilayah Daop 6 Yogyakarta. "Oleh karenanya KAI Daop 6 Yogyakarta memohon maaf atas keterlambatan KA yang dialami pelanggan KA baik keterlambatan kedatangan maupun keberangkatan," ungkap Krisbiyantoro.

Petugas di lapangan juga terus berjibaku untuk menormalisasi jalur dengan mengutamakan keselamatan baik petugas maupun perjalanan KA. Daop 6 Yogyakarta juga telah memberikan kompensasi kepada para pelanggan yang perjalanan KA nya terdampak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa, keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka, diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

"Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket," jelas Krisbiyantoro.

Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan, dan memberi ganti kerugian seharga tiket.

Baca Juga: Longsor di Banyumas, Sejumlah KA Daop 6 Jogja Dialihkan

Berita Terkini Lainnya