TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gapasdap Keluhkan Pengelolaan Angkutan dan Penyeberangan Sungai  

Keselamatan angkutan jadi perhatian utama

Pembukaan rakernas Gapasdap, di Hotel Tentrem Yogyakarta, Rabu (12/7/2023). (Dok. Istimewa)

Sleman, IDN Times - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) ungkap sejumlah tantangan yang dihadapi selama ini. Salah satunya yaitu tata kelola pelayanan dan keselamatan angkutan sungai, danau dan penyebrangan.

Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo mengatakan permasalahan pertama terkait pentarifan angkutan penyeberangan. Hingga saat ini masih menjadi masalah pokok, dikarenakan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah masih berada di bawah perhitungan biaya pokok.

"Sehingga menyulitkan pengusaha untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, terutama dari sisi safety dan kenyamanan," ungkap Khoiri, saat membuka Rakernas Gapasdap, di Hotel Tentrem Yogyakarta, Rabu (12/7/2023).

1. Lintasan berhimpit hingga fungsi rangkap

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo (IDN Times/Istimewa)

Tantangan kedua, masih adanya lintasan berhimpit yang tetapkan oleh dua direktorat yang berbeda di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Hal ini akan menyebabkan lintasan yang terlebih dahulu beroperasi dan pengusaha sudah terlanjur menanamkan investasi, akan berkurang pangsa pasarnya dan menyebabkan kesulitan dalam berusaha. Menurutnya pemerintah seharusnya memperhatikan keseimbangan supply dan demand saat akan menetapkan lintas baru.

Ketiga, adanya fungsi rangkap yang dijalankan oleh PT ASDP sebagai operator pelayaran yang mengoperasikan kapal angkutan penyeberangan, operator pelabuhan dimana di dalamnya termasuk sebagai penyedia sistem online ticketing mulai dari develop software hingga penjualan. "Dan juga di beberapa pelabuhan, berperan sebagai regulator yang mengontrol traffic kapal-kapal penyeberangan," kata Khoiri.

Baca Juga: Kasus Perundungan di Jogja Meningkat, Ini Upaya DP3AP2KB Jogja

2. Disharmonisasi peraturan

(ki-ka) Ketua Dewan Pertimbangan DPP Gapasdap, Bambang Haryo Soekartono, Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Irjen Pol Hendro Sugiyatno, dan Ketua Gapasdap, Khoiri Soetomo. (Dok. Istimewa)

Berikutnya adalah adanya disharmonisasi peraturan dalam satu kementerian terkait adanya PM 122 tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan yang hingga saat ini masih menimbulkan banyak permasalahan di lapangan. Termasuk munculnya Instruksi Menteri No 8 yang menimbulkan kebingungan pelaksanaan di lapangan.

"Sebagaimana yang terjadi di kapal milik anggota kami (KMP. Nawasena), dimana pendaftaran kapal sudah dilaksanakan melalui Dirjend Hubdat dangan sistem AIR-SDP, tetapi pada pelaksanaan sijil / sign in sign out kru kapal masih dilaksanakan oleh KSOP (di bawah Dirjend Hubla) yang dalam pelaksanaanya menggunakan sistem SIMLALA," kata dia.

Hal tersebut menimbulkan masalah, karena data kapal belum masuk ke sistem SIMLALA”, sehingga sijil/sign in sign out tidak dapat dilakukan. 

Baca Juga: Ombudsman DIY Temukan Indikasi Kecurangan PPDB Zonasi 2023 di Jogja

Berita Terkini Lainnya