Ekonom UGM Nilai Kenaikan UMP DIY 2023 Terlalu Tinggi
Kenaikan UMP terlalu tinggi dikhawatirkan sebabkan PHK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Ekonom UGM, Mudrajad Kuncoro menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2023 sebesar 7,65 persen terbilang tinggi. Kenaikan yang dinilai tinggi itu dikhawatirkan menjadi beban dan berpotensi memunculkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM itu menyebut pertumbuhan ekonomi di DIY tidak setinggi kenaikan UMP tahun ini. "Jadi kalau hitungan teknis ekonomi, gak setinggi itu (kenaikan UMP)," kata Mudrajad, Rabu (30/11/2022).
1. Dipengaruhi faktor ekonomi dan politik
Mudrajad menyebut dalam penentuan upah terdapat dua faktor yang menjadi pertimbangan. Pertama, faktor ekonomi untuk memproyeksi tahun depan. Sementara, tahun depan diproyeksikan pertumbuhan ekonomi semua negara, termasuk Indonesia lebih rendah dibanding tahun ini.
"Kalau lebih rendah, gak mungkin lebih dari 5 persen. Lalu kemudian inflasi diperkirakan meningkat, karena ada resesi global tahun depan. Jadi kalau dari segi proyeksi ekonomi, kenaikan 7 persen itu, relatif tinggi menurut saya, yang berat nanti UMKM pasti mereka mengajukan keberatan," ujar Mudrajad.
Kedua, faktor politik. Disebutnya semua daerah di Indonesia menaikkan upah minimum. "Catatan saya antara 5-22 persen selama 10 tahun terakhir. Seluruh daerah itu menaikkan sebesar itu. Kalau tiap tahun naik kan berat," ucapnya.
Baca Juga: UMP DIY 2023 Diumumkan, Besaran Upah Naik Rp140.866,86
Baca Juga: Bahas Kenaikan UMK, Bupati Sleman Janji akan Hati-hati