TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disbud DIY Sayangkan Pernikahan Anjing dengan Tata Cara Jawa

Ajak jaga warisan leluhur dengan bijaksana

Pernikahan anjing Jojo dan Luna (TikTok.com/lovelygucci2)

Yogyakarta, IDN Times - Pernikahan anjing dengan menggunakan tata cara pernikahan Jawa viral di media sosial. Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Disbud DIY) menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya pernikahan anjing bernama Jojo dan Luna dengan tata cara pernikahan Jawa itu.

Upacara adat pernikahan, khususnya DIY dan tradisi Jawa pada umumnya, baik prosesi adatnya maupun nilai atau marwahnya telah dilindungi secara hukum oleh negara melalui UU RI Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Selain itu juga ada Perda Istimewa DIY Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.

1. Pernikahan memiliki nilai filosofi

Kepala Disbud DIY, Dian Lakshmi Pratiwi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kepala Disbud DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, menjelaskan Disbud memiliki tupoksi Pemeliharaan Pengembangan Kebudayaan, tidak hanya karya-karya budaya fisik tapi juga non fisik, nilai dan marwahnya. "Terlebih lagi ketika upacara adat ini, khususnya dari Yogyakarta itu sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2017. Judulnya adalah Upacara Daur Hidup Tata Cara Palakrama,” ujar Dian, Rabu (19/7/2023) malam.

Termasuk dalam prosesinya, secara khusus Busana Mataraman Yogyakarta sebagai karya budaya juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia tahun 2020 dengan nomor Sertifikat 12945/MPK.F/KB/2020. Dian menjelaskan bahwa nilai-nilai marwah dari semua prosesi pernikahan sebagai bagian dari daur hidup manusia memiliki nilai-nilai filosofi yang memang sudah diturunkan dari generasi ke generasi.

“Ini daya aruh atau nilai-nilai ini penting untuk kita lestarikan. Kita ingin bahwa peradaban yang dipikirkan oleh manusia dengan memiliki kecerdasan otak dan pikiran, cipta, rasa, karsa, itu akan membentuk satu nilai-nilai yang menguatkan. Nah ketika ini masuk pada kodrat yang berbeda, peruntukannya berbeda, tentunya anjing kan tidak perlu,” ungkapnya.

Baca Juga: Viral Pernikahan Anjing yang Digelar Mewah, Pakai Adat Jawa!

2. Tidak membawa ke ranah hukum

Pernikahan anjing Jojo dan Luna (TikTok.com/lovelygucci2)

Mengenai tindakan apa yang akan diambil Dinas Kebudayaan DIY, Dian memaparkan bahwa pihaknya tidak membawa perkara ini ke ranah hukum. Merupakan kewajiban Dinas Kebudayaan sebagai Pemeliharaan Pengembangan Kebudayaan untuk meluruskan degradasi dan distorsi nilai yang terjadi di masyarakat, karena akan berpengaruh pada penyimpangan-penyimpangan dan menyebabkan biasnya jati diri budaya.

“Tapi mohon maaf saya tidak bisa menahan beberapa teman paguyuban yang memang menjadi bagian konsen penggunaan dan pelestarian budaya kalau mereka melakukan somasi dan protes,” jelas Dian.

Baca Juga: Mengulik Tradisi Topo Bisu, Waktu Merenung saat Malam 1 Suro

Berita Terkini Lainnya