Yogyakarta, IDN Times - Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia bersama Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong agar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM ) semakin sadar dengan kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki agar berjualan makin nyaman. Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Batik Nasional melalui seminar edukasi bertajuk '#JualanNyaman: Lindungi Bisnismu dengan Kekayaan Intelektual' yang digelar di Kota Yogyakarta, Rabu (24/9/2025).
UMKM di DIY Didorong Makin Sadar dengan Kekayaan Intelektual

Intinya sih...
Berbagai manfaat memiliki KI bagi usaha, seperti perlindungan hukum, status 'Mall' di platform digital, dan peningkatan kepercayaan pembeli.
Diskop UKM DIY memberikan kemudahan dalam pengajuan KI dengan biaya yang lebih terjangkau serta bantuan sosialisasi dan pendampingan.
KI dapat membantu naikkan penjualan dengan melindungi identitas bisnis, memaksimalkan nilai komersial, dan mendapatkan akses fitur khusus di platform digital.
1. Berbagai manfaat memiliki KI bagi usaha
Communications Senior Lead Tokopedia and TikTok E-commerce, Antonia Adega, mengatakan #JualanNyaman merupakan inisiatif Tokopedia dan TikTok Shop yang menyoroti pentingnya KI sekaligus memberikan strategi perlindungan KI bagi pelaku usaha. Strategi perlindungan KI yang dimaksud mencakup: (1) edukasi langsung bersama mitra, (2) panduan online KI agar penjual terhindar dari risiko penurunan performa toko, pemblokiran produk, bahkan konsekuensi hukum, (3) ekosistem Mall untuk penjual resmi, (4) pusat perlindungan KI bagi pemegang hak, hingga (5) fitur ‘Laporkan’ yang dapat digunakan pembeli.
"Banyak sekali manfaat memiliki KI. Pertama, bisnis memiliki perlindungan hukum, sehingga nama atau motif batik tidak bisa dipakai sembarangan orang. Selain itu, pemilik usaha yang memiliki KI bisa mendapatkan status 'Mall' di Tokopedia maupun TikTok Shop, sehingga kepercayaan pembeli meningkat dan penjualan pun meningkat," ujar Adega.
2. Diskop UKM DIY bantu beri kemudahan
Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Agus Mulyono, mengapresiasi inisiatif Tokopedia and TikTok Shop dalam meningkatkan literasi KI bagi pelaku UMKM agar lebih nyaman berjualan di platform digital. Menurutnya, UMKM perlu menyadari pentingnya legalitas usaha untuk menghindari pembajakan dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi KI serta membentuk tim khusus untuk mendampingi UMKM mendapatkan legalitas badan usaha.
Ia juga menyebut ada benefit yang bisa didapatkan pelaku UMKM jika mengajukan melalui Diskop UMK DIY. "Kita bisa memberikan rekomendasi bahwa UMKM yang bersangkutan adalah binaan Dinas. Jadi jika biaya pengajuan harusnya membayar Rp1,8 juta, dengan adanya permohonan yang dikeluarkan Dinas Koperasi UKM, biayanya turun jadi Rp500 ribu," ujar Agus.
Agus melanjutkan, tahun 2025 ada 649 UMKM yang mengajukan KI. Jumlah ini masih sangat kecil jika dibandingkan dengan data UMKM yang ada di Sibakul Jogja, yaitu mencapai 345 ribu UMKM.
"Kami mengupayakan juga agar UMKM yang belum feasible ataupun bankable agar bisa mendapatkan akses permodalan. Catatannya memang (UMKM) betul-betul perlu," tambah dia.
3. KI bisa bantu naikkan penjualan
Acara tersebut diisi dengan seminar terkait KI serta sharing session dengan pelaku usaha yang sudah memiliki KI. Perwakilan firma hukum spesialis KI dari K&K Advocates, Adrian Luthfi, berpendapat, “Pemegang KI dapat melindungi identitas bisnis dan memaksimalkan nilai komersial dari hak kekayaan intelektual mereka."
Sementara, Pemilik Delova Wardrobe, Mutiara Kurnia Dewi, sepakat bahwa KI bisa mengoptimalkan peluang ekonomi. “Dengan KI, kami bisa menjadi ‘Mall’ di Tokopedia dan TikTok Shop sehingga dapat berpartisipasi dalam berbagai kampanye eksklusif dan memanfaatkan beragam fitur khusus yang membantu menaikkan penjualan. Omzet kami di Tokopedia dan TikTok Shop pun mencapai ratusan juta rupiah," ujar Dewi.