Sleman, IDN Times - Perkembangan teknologi yang semakin canggih tidak terlepas dari adanya sisi negatif di dalamnya. Salah satunya yakni adanya kasus penyalahgunaan atau penjualan identitas diri untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Tidak sedikit masyarakat yang menerima tagihan dari pinjaman online padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.
Untuk bisa terhindar dari jeratan pinjol maupun penyalahgunaan data pribadi, ada sejumlah hal yang bisa dilakukan. Berikut tips dari Lukito Edi Nugroho, Dosen dan Peneliti Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM).