Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman mulai memberikan ruang yang lebih luas kepada pelaku usaha di Kabupaten Sleman.
Bupati Sleman Sri Purnomo dalam Surat Keputusan Nomor 43.1/Kep.KDH/A/2020 telah mengatur beberapa ketentuan mengenai jam operasional swalayan, pasar rakyat, tempat hiburan, salon maupun usaha sejenis lainnya. Aturan ini berlaku sejak 29 Mei hingga masa tanggap darurat bencana COVID-19 berakhir.
Selain jam operasional, dalam SK tersebut juga telah dijelaskan ketentuan dan kewajiban pelaku usaha dalam upaya pencegahan COVID-19.