Yogyakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengeluhkan soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang mandek.
Teten menuturkan, pihaknya telah mendorong Permendag tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) itu agar direvisi demi menanggulangi dampak Project S TikTok Shop terhadap keberlangsungan UMKM lokal.
Hanya saja, menurut Teten, revisi permendag tak kunjung selesai sejak Zulkifli Hasan (Zulhas) memimpin Kementerian Perdagangan. Padahal, di era menteri Muhammad Lutfi, revisi tinggal proses harmonisasi.
"Sebenarnya sudah dibahas sejak zaman Mendag Pak Lutfi, sudah hampir selesai, tinggal harmonisasi. Begitu ganti Pak Zulhas, berhenti lagi Maka, ketika saya diprotes oleh teman-teman UMKM, ya saya teriak aja. Saya sudah dipanggil oleh Pak Presiden, nanti Pak Presiden lewat Pak Pratik (Mensesneg) akan segera menyelesaikan masalah ini," kata Teten di SMA Muhammadiyah 1 Kota Yogyakarta, Sabtu (22/7/2023).