PHRI DIY Berharap Tak Ada Larangan Bepergian saat Nataru

Yogyakarta, IDN Times - Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang akan diterapkan Pemerintah Pusat selama libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2022 membuat waswas banyak pihak, khususnya di sektor pariwisata.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap Pemerintah tak melarang masyarakat bepergian selama libur Nataru.
1. Tetap harus patuhi protokol kesehatan
"Kami berharap orang bepergian masih diperbolehkan," ujar Ketua PHRI DIY, Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, Selasa (23/11/2021) dilansir ANTARA.
Ia memastikan pihaknya tetap meminta masyarakat mematuhi syarat yang berlaku saat bepergian, seperti telah menerima vaksinasi, melakukan tes antigen, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
"Beri kesempatan kami untuk bernapas karena momentum bulan Desember itu momentum revenue kita naik atau okupansi kita naik," terang Deddy.