Sleman, IDN Times - Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Hempri Suyatna, mengingatkan adanya potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menurut Hempri, kebijakan yang akan diterapkan hingga 20 Juli 2021 ini tentu berimbas bagi pengusaha dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Untuk itu, ada sejumlah hal yang harus diantisipasi.