Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan pengecer gas LPG 3 kg naik status jadi sub pangkalan. Kebijakan itu dikeluarkan menyusul karut marutnya penyaluran gas LPG 3 kg setelah adanya larangan pengecer menjual gas tersebut.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia beralasan pengecer tidak boleh menjual gas LPG 3 kg agar penyaluran dapat dikontrol. Sontak hal ini menuai beragam pertanyaan termasuk cara menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg.