Yogyakarta, IDN Times – Mahalnya biaya transfer dana masih cukup membebani pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Untuk memberikan kemudahan, Bank Indonesia melakukan penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
"Penyempurnaan layanan SKNBI merupakan quick win menuju blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025," ungkap Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) DIY, Hilman Tisnawan, Jumat (30/8).
Kebijakan SKNBI yang telah disempurnakan ini akan mulai diimplementasikan per 1 September 2019. Hilman berharap kebijakan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama kalangan usaha mikro kecil menengah (UMKM).