Sleman, IDN Times - Pemerintah Pusat telah menghapuskan syarat tes COVID-19, baik antigen maupun PCR, bagi pelaku perjalanan yang sudah menjalani vaksinasi dosis kedua. Namun demikian, efek dari penghapusan syarat tersebut belum begitu terasa bagi usaha hotel dan restoran di Kabupaten Sleman.
Ketua PHRI Kabupaten Sleman, Joko Paromo mengungkapkan, kemungkinan efek dari penghapusan syarat tersebut baru terasa setelah 3 minggu kemudian. Di mana untuk bisa melakukan perjalanan, biasanya seseorang perlu melakukan perencanaan terlebih dahulu.
"Kalau dalam waktu satu minggu belum berpengaruh. Apalagi yang sifatnya grup, orang mau merencanakan wisata harus terplaning. Kalau membatalkan kan hitungannya gampang. Kalau perjalanan biasanya membutuhkan perencanaan minimal 3 minggu sebelum perjalanan," ungkapnya pada Sabtu (12/3/2022).