Berinvestasi di aset kripto kini jadi salah satu alternatif untuk mengembangkan portofolio keuangan, baik untuk pemula maupun trader berpengalaman. Namun, sebelum tergiur iming-iming cuan dari volatilitas harga crypto, pastikan kamu memilih aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan diawasi pemerintah, dalam hal ini oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejak diterbitkan dan berlakunya POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto pada Januari 2025, pengawasan perdagangan aset kripto secara resmi mulai dialihkan dari Bappebti ke OJK. Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen, mendorong tata kelola yang sehat, serta memastikan keamanan transaksi aset digital. Nah, biar kamu gak salah pilih platform, berikut ini lima aplikasi kripto Indonesia yang sudah memiliki izin resmi dan legalitas jelas.