Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat bahwa seseorang diizinkan mengemudikan kendaraan di jalan. Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan, dan harus diperpanjang setelah habis.
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon harus datang langsung ke Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (SATPAS). Namun, jika ingin memperpanjang SIM kamu bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di lokasi terdekat, termasuk SIM Keliling, yang tersebar di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta.
Nah, simak dulu lokasi dan jadwal SIM keliling di Jogja di bulan Maret 2025, serta syarat dan biaya yang perlu dipersiapkan!