Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun agar tetap berlaku. Jika belum, kamu bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perpanjangan dapat dilakukan di lokasi terdekat, sementara untuk pembuatan SIM baru, kamu perlu mengunjungi Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (SATPAS). Yuk, simak dulu informasi lokasi SIM keliling di DIY pada Februari 2025 dan syarat yang perlu disiapkan untuk perpanjangan!