ilustrasi yogyakarta (unsplash.com/@rioandhika)
Alasan kenapa pelat nomor kendaraan di Jogja "AB" yakni karena sistem penomoran pelat di Indonesia yang mengikuti pembagian wilayah oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sedangkan untuk pembagian menurut wilayah Jogja, berikut daftar lengkapnya:
- Kota Jogja: A, H, S, F, dan I.
- Kabupaten Sleman: E, N, Y, U, Z, Q, dan X.
- Kabupaten Bantul: B, K, T, J, dan G.
- Kabupaten Gunungkidul: D, M, W, dan R.
- Kabupaten Kulon Progo: C, L, O, V, dan P.
Awalnya, huruf identitas pelat nomor tiap daerah tersebut letaknya ada di paling ujung kanan. Hal ini sesuai dengan surat Keputusan Kapolda Nomor Kep/164/III/2010 tentang buku petunjuk pelaksanaan Nomor registrasi kendaraan bermotor.
Namun, peraturan tersebut mengalami perubahan sesuai dalam surat Keputusan Kapolda Nomor: Kep/1000/XI/2020 pada tanggal 23 November 2020. Peraturan tersebut memuat kode per wilayah kini ditempatkan tepat setelah nomor. Contohnya, yaitu AB 1234 DS yang berarti berasal dari Gunungkidul.