Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Daftar Pelat Nomor Jogja, Berbeda untuk Tiap Wilayah

Ilustrasi daftar plat nomor jogja (pexels.com/id-id/@al-fariz-273926121)
Ilustrasi daftar plat nomor jogja (pexels.com/id-id/@al-fariz-273926121)
Intinya sih...
  • Pelat nomor kendaraan di DIY memiliki identitas unik sesuai wilayahnya.
  • Perubahan dalam penempatan kode wilayah pada pelat nomor terjadi pada tahun 2020.
  • Pelat nomor digunakan untuk identifikasi kendaraan dan pemantauan oleh pihak berwajib.

Menebak pelat nomor kendaraan di Jogja dengan kode "AB" mungkin sudah jadi hal yang mudah. Tapi, gak banyak yang tahu kalau tiap wilayah di DIY punya identitas unik yang bisa menunjukkan asal kendaraan tersebut. 

Identitas ini terletak pada huruf di belakang angka pelat nomor, dan berbeda-beda bagi masing-masing kota dan kabupaten. Yuk, simak informasi daftar pelat nomor Jogja selengkapnya berikut ini!

1. Kode pelat nomor di setiap daerah

ilustrasi yogyakarta (unsplash.com/@rioandhika)

Alasan kenapa pelat nomor kendaraan di Jogja "AB" yakni karena sistem penomoran pelat di Indonesia yang mengikuti pembagian wilayah oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sedangkan untuk pembagian menurut wilayah Jogja, berikut daftar lengkapnya: 

  • Kota Jogja: A, H, S, F, dan I.
  • Kabupaten Sleman: E, N, Y, U, Z, Q, dan X.
  • Kabupaten Bantul: B, K, T, J, dan G.
  • Kabupaten Gunungkidul: D, M, W, dan R.
  • Kabupaten Kulon Progo: C, L, O, V, dan P.

Awalnya, huruf identitas pelat nomor tiap daerah tersebut letaknya ada di paling ujung kanan. Hal ini sesuai dengan surat Keputusan Kapolda Nomor Kep/164/III/2010 tentang buku petunjuk pelaksanaan Nomor registrasi kendaraan bermotor. 

Namun, peraturan tersebut mengalami perubahan sesuai dalam surat Keputusan Kapolda Nomor: Kep/1000/XI/2020 pada tanggal 23 November 2020. Peraturan tersebut memuat kode per wilayah kini ditempatkan tepat setelah nomor. Contohnya, yaitu AB 1234 DS yang berarti berasal dari Gunungkidul. 

2. Fungsi pelat nomor kendaraan

potret yogyakarta (pexels.com/id-id/@andrianyn)

Bukan sekadar angka dan huruf, ada fungsi pelat nomor yang penting untuk diketahui. Secara umum, pelat nomor digunakan sebagai identifikasi kendaraan sekaligus memastikan telah terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). 

Dengan begitu, pihak yang berwajib bisa memantau apakah pemilik kendaraan telah melaksanakan wajib pajak atau untuk memantau apakah terlibat akan suatu tindak pelanggaran atau sejenisnya. Gak sampai di situ, pelat nomor juga membedakan antara satu kendaraan satu dengan lainnya yang sebagaimana kita tahu bahwa ada banyak sekali tipe mobil, motor, dan lainnya yang sejenis. 

3. Jumlah kendaraan yang terdaftar di Jogja

potret kota jogja malam hari (unsplash.com/@fay_graphic)

Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan jumlah kendaraan di Jogja. Seperti yang dilansir dari laman Badan Pusat Statistik Provinsi DIY yang pada tahun 2022 berjumlah 3.274.030 sedangkan tahun 2023 mencapai 3.404.958. Rincian jumlah kendaraannya yaitu: 

  • Mobil penumpang: 433.809
  • Bus: 13.479
  • Truk: 127.062
  • Sepeda motor: 2.830.608

Uniknya, jumlah bus justru mengalami kemunduran. Semula tahun 2021 berjumlah 13.494 malah turun kurang lebih 15 buah. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dyar Ayu
EditorDyar Ayu
Follow Us