Sama seperti jalan protokol atau jalan raya non-tol yang ada di Indonesia, jalan lingkar (ringroad) di Yogyakarta juga terbagi dalam dua jalur, yakni jalur cepat dan jalur lambat. Keduanya dipisahkan oleh separator atau pembatas jalan.
Sayangnya, tak sedikit pengendara motor yang mengabaikan hal ini dan tetap menggunakan jalur cepat ringroad Yogyakarta. Padahal, jalur cepat hanya diperuntukkan untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi seperti mobil. Tak sedikit kasus kecelakaan di jalur cepat terjadi karena hal ini, lho.
Untuk makin memantapkan diri agar motor tidak nekat berada di jalur cepat, para pengendara motor simak penjelasan berikut ini, ya!