Yogyakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun ini 23 produk yang mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta acid orange 7. Kandungan berisiko dalam kosmetik maupun skincare tersebut dapat menimbulkan efek buruk bagi para penggunanya.
Guru Besar sekaligus Pakar Kesehatan Kulit FKKMK UGM, Prof. Dr. dr. Hardyanto Soebono, menegaskan bahwa peredaran kosmetik wajib melalui proses perizinan dan hanya boleh dipasarkan jika telah memiliki bukti izin yang sah. “Salah satu tugas BPOM adalah mengawasi obat dan kosmetik yang beredar. Di lapangan jika menemukan atau ditemukan kosmetik mengandung bahan-bahan yang berbahaya mereka harus melarang,” jelasnya, pada Selasa (18/11/2025) dilansir laman resmi UGM.
