Panduan Salat Iduladha dan Penyembelihan Kurban Saat Corona

Tetap jaga diri dari virus corona meski rayakan Iduladha

Hari raya Iduladha 1441 H tinggal menghitung hari. Jika sebelumnya orang-orang merayakan Idulfitri dengan protokol kesehatan yang ketat karena pandemik corona, kini perayaan Iduladha 1441 H dirayakan di tengah Adaptasi Kebiasaan Baru, meskipun tetap harus memerhatikan protokol kesehatan.

Nah, dalam perayaan hari raya Iduladha dan pelaksanaan ibadahnya saat pandemik corona ini ada beberapa hal yang harus diketahui.

Baca Juga: Pemkot Jogja Larang Warga Takbir Keliling saat Iduladha 

1. Iduladha jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020

Panduan Salat Iduladha dan Penyembelihan Kurban Saat CoronaInstagram.com/fachrulrazi__official

Berdasarkan maklumat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang dikeluarkan pada 25 Februari 2020 lalu, 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada Rabu (22/7/2020) sedangkan hari raya Iduladha jatuh pada Jumat (31/7/2020).

Pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi pun menetapkan hal yang sama bahwa hari raya Iduladha jatuh pada Jumat (31/7/2020).

"Oleh karenanya dengan dua hal tersebut di atas yaitu berdasarkan hisab posisi hilal seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dan laporan rukyatul hilal juga sudah melihat hilal, maka secara mufakat dinyatakan bahwa 1 Zulhijah tahun 1441 Hijriah jatuh pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 Masehi dan dinyatakan Iduladha tanggal 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020," ucap Fachrul pada Telekonferensi Sidang Isbat Awal Zulhijjah 1441 Hijriah, Selasa (21/7/2020).

2. Hukum salat Iduladha

Panduan Salat Iduladha dan Penyembelihan Kurban Saat CoronaInstagram.com/au_presley

Hukum salat Iduladha adalah sunah muakkadah, yang berarti sunah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan, namun jika tidak dikerjakan tidak akan mendapat dosa berdasarkan hadis berikut.

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ، ثَائِرُ الرَّأْسِ ، يُسْمَعُ دَوِىُّ صَوْتِهِ ، وَلاَ يُفْقَهُ مَا يَقُولُ حَتَّى دَنَا ، فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنِ الإِسْلاَمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - - صلى الله عليه وسلم -  خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِى الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ  . فَقَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ  لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ

"Telah datang seorang laki-laki penduduk Nejed kepada Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam, kepalanya telah beruban, gaung suaranya terdengar tetapi tidak bisa dipahami apa yang dikatakannya kecuali setelah dekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ”Salat lima waktu dalam sehari dan semalam”. Ia bertanya lagi, “Adakah saya punya kewajiban salat lainnya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, melainkan hanya amalan sunah saja” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedangkan menurut mahzab Hambali, salat Iduladha hukumnya fardu kifayah yang artinya jika sudah ada yang melaksanakan maka gugurlah kewajiban melaksanakannya bagi orang lain berdasarkan hadis dari Jabir bin Samurah radhiyallahu‘anhu di bawah ini.

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ

Aku beberapa kali melaksanakan salat Id bersama Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam, bukan hanya sekali atau dua kali, ketika itu tidak ada azan maupun ikamah.

Hal ini berdasarkan salat jenazah yang memiliki hukum fardhu kifayah dan tidak ada azan dan iqamah dalam pelaksanaannya sama seperti salat Iduladha.

Sedangkan mazhab Hanafi menyatakan bahwa salat Iduladha hukumnya fardu ain bagi mukalaf (orang dewasa yang wajib menjalankan hukum agama) berdasarkan hadis di bawah ini.

أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَ فِيْ عِيْدَيْنِ العَوَاطِقَ وَالْحُيَّضَ لِيَشْهَدْناَ الخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَتَعْتَزِلَ الْحُيَّضُ الْمُصَلِّى

“Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam memerintahkan kami keluar menghadiri salat Id bersama budak-budak perempuan dan perempuan-perempuan yang sedang haid untuk menyaksikan kebaikan-kebaikan dan mendengarkan khotbah. Namun beliau menyuruh perempuan yang sedang haid menjauhi tempat salat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Baca Juga: Muhammadiyah Dorong Warganya Salat Iduladha di Rumah

3. Niat dan tata cara salat Iduladha

Panduan Salat Iduladha dan Penyembelihan Kurban Saat CoronaInstagram.com/masjidistiqlal.official

Salat Iduladha disunahkan untuk dilaksanakan awal waktu agar penyembelihan hewan kurban bisa segera dilakukan, sedangkan salat Idulfitri disunahkan di akhir waktu meski dengan syarat tidak terlalu lama dari awal waktu sembari menunggu penyebaran zakat fitrah. Hal ini ini dijelaskan oleh Abu Khair Ibnu Salim dalam kitab Al-Bayan fi Madzhabil Imamis Syafi’i.

والمستحب أن يؤخر صلاة عيد الفطر عن أول الوقت قليلا، ويصلي الأضحى في أول وقتها: لما روي، أن النبي صلى الله عليه وسلم كتب إلى عمرو بن حزم: أن آخر صلاة الفطر، وعجل صلاة الأضحى...ولأن الأفضل إخراج الفطرة قبل الصلاة، فأخرت الصلاة ليتسع الوقت لذلك، والسنة أن يضحي بعد الصلاة، فقدمت ليرجع إلى الأضحية

“Disunahkan mengakhirkan salat Idulfitri (dengan syarat) tidak terlalu lama dari awal waktu. Sementara pelaksanaan salat Iduladha dianjurkan di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadis dari Rasul bahwa beliau meminta Umar bin Hazm untuk mengakhirkan salat Idulfitri dan menyegerakan salat Iduladha. Keutamaan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum salat, sebab itu dianjurkan mengakhirkan salat agar waktu mendistribusikan zakat lebih luas. Sedangkan pada Iduladha, disunahkan menyembelih hewan kurban setelah salat, makanya dianjurkan menyegerakan salat agar segera menyembelih.” (Abu Khair Ibnu Salim, Al-Bayan fi Madzhabil Imamis Syafi’i).

Sedangkan untuk niat dan tata cara salat Iduladha adalah sebagai berikut:

1. Membaca niat.

أُصَلِّيْ سُنَّةً لعِيْدِ اْلأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًاإِمَامًا) لِلهِ تَعَــــــــالَى

"Ushallii sunnatan liidil adha rok'ataini (makmuman/imaaman) lillahi ta'alaa."

Artinya: "Aku berniat salat Iduladha dua rakaat (sebagai makmum/imam) karena Allah ta'ala."

2. Takbiratul ihram dan membaca doa iftitah.

3. Takbir tujuh kali di rakaat pertama dan di sela takbir membaca:

اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا

"Allahu akbar kabiiroo, walhamdulillahi katsiroo, wa subhanallahi bukrata wiashiilaa."

Artinya: “Allah Maha Besar dengan segala kebesaran, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, Maha Suci Allah, baik waktu pagi dan petang.”

Atau membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

"Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illallah wallahu akbar."

Artinya: “Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, Allah maha besar.”

4. Membaca surah Al-Fatihah, lalu membaca salah satu surah atau ayat Al-Qur'an (dianjurkan membaca surah al-A'la), rukuk, iktidal, sujud pertama, duduk di antara dua sujud, dan sujud, kemudian berdiri untuk rakaat selanjutnya seperti pada salat biasa.

5. Rakaat kedua melakukan takbir lima kali dengan di sela takbir membaca bacaan seperti pada rakaat pertama, lalu membaca surah Al-Fatihah, membaca salah satu surah atau ayat Al-Qur'an (dianjurkan membaca surah al-Ghasyiyah), rukuk, iktidal, sujud pertama, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, duduk tasyahud akhir, dan salam.

4. Bagaimana panduan salat Iduladha di kala pandemik corona?

Panduan Salat Iduladha dan Penyembelihan Kurban Saat CoronaInstagram.com/au_presley

Di masa pandemik corona, PP Muhammadiyah menganjurkan untuk meniadakan salat Iduladha di lapangan, sebagai gantinya umat Islam bisa salat Iduladha di rumah saja bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti saat salat Id di lapangan.

Namun jika berada di daerah yang aman (zona hijau) COVID-19, maka salat Iduladha bisa dilakukan di lapangan kecil atau di tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan, seperti dilansir dari laman resmi Muhammadiyah.

Sedangkan Kementerian Agama juga sudah menerbitkan edaran tentang panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha saat pandemik corona.

Edaran tersebut berisi panduan yang mengatakan bahwa salat Iduladha bisa dilakukan di semua daerah dan harus memerhatikan protokol kesehatan kecuali pada tempat yang dianggap masih belum aman dari pandemik corona.

Sedangkan untuk syarat-syarat dilaksanakannya salat Iduladha di luar ruangan menurut Kementerian Agama adalah sebagai berikut:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi.

3. Membatasi jumlah pintu keluar masuk tempat pelaksanaan.

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan keluar.

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk.

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus min. jarak 1 meter.

7. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

8. Tidak mewadahi sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit. 

9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan berupa: jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alas salat masing-masing, memakai masker sejak keluar rumah dan selama berada di tempat pelaksanaan, menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, mengimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit.

5. Bagaimana dengan kurbannya?

Panduan Salat Iduladha dan Penyembelihan Kurban Saat CoronaDok. Humas Pemkot Bandung

PP Muhammadiyah memberikan alternatif berkurban selama pandemik corona, yaitu:

1. Kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu (pengelola zakat) untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar (3T) atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng).

2. Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk mengurangi berkumpulnya orang.

3. Jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata.

4. Hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (sahibul-qurban).

5. Pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sedangkan Kementerian Agama memberikan panduan penyembelihan kurban dengan syarat-syarat berikut:

1. Penetapan jaga jarak fisik (physical distancing) meliputi:

  • Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.
  • Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan.
  • Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
  • Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik (pemerima).

2. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

  • Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk tempat penyembelihan.
  • Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.  
  • Setiap panitia harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan. 
  • Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
  • Panitia menghindari berjabat tangan/kontak langsung, serta memerhatikan etika batuk/bersin/meludah.
  • Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga. 

3. Penerapan kebersihan alat meliputi:

  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh area dan peralatan sebelum dan sesudah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan. 
  • Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. 

Baca Juga: Iduladha, Penyembelihan Hewan Kurban Harus Terapkan Protokol COVID-19

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya