https://dki.kemenag.go.id/media/laws/128-221021121249-63522a517c8b8.pdf
Bentuk kekerasan seksual yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, fisik, non fisik, dan/atau melalui media informasi dan komunikasi. Dalam rinciannya, setidaknya terdapat 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual.
Ternyata dari 16 klasifikasi tersebut masih ada bentuk kekerasan seksual yang kerap dianggap sepele oleh orang-orang awam, lho. Apa saja bentuk-bentuk yang masih dianggap sepele itu? Simak ulasannya berikut ini.