Kabar gembira untuk perempuan yang menjadi pekerja di Indonesia, pasalnya anggota DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU. Dalam RUU tersebut, ibu yang melahirkan berhak mendapatkan cuti kelahiran selama 6 bulan yang sebelumnya hanya 3 bulan saja.
Selain di Indonesia, terdapat negara yang sudah lebih dulu memberikan hak cuti melahirkan yang lama untuk para ibu. Namun beberapa negara justru mempunyai aturan yang bisa dikatakan 'mengerikan' bagi para perempuan pekerja yang melahirkan. Selain hanya memberikan waktu yang sebentar, ada juga perusahaan yang tidak mau memberikan bayaran.