Ilustrasi pelajar SMA (unsplash.com/@isengrapher)
Untuk pendaftaran jalur domisili, calon murid setidaknya sudah satu tahun berdomisili di daerah yang dituju. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, calon murid dapat mendaftar melalui jalur domisili berdasarkan alamat orangtua yang tertera di Kartu Keluarga (KK) atau mendaftar melalui jalur prestasi.
Nah, pendaftaran jalur domisili terbagi dua pilihan, yakni domisili radius dan domisili wilayah. Untuk domisili radius diukur berdasarkan jarak udara antara titik koordinat tempat tinggal sesuai domisili yang sah dengan titik koordinat satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk. Sedangkan tempat tinggal sesuai domisili yang sah adalah tempat calon murid secara nyata berdomisili dan menetap di alamat sesuai Kartu Keluarga (KK).
Kuota daya tampung domisili radius sebesar 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan, apabila melebihi daya tampung, dilakukan seleksi lanjutan berupa jarak tempat tinggal sesuai domisili yang sah dengan titik koordinat satuan pendidikan, nilai gabungan, dan calon murid yang mendaftar lebih awal.
Sedangkan jalur domisili wilayah terbagi atas beberapa rayon. Rayon pada SMAN terdiri dari:
- Rayon 1, ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinat kelurahan dan/atau kalurahan ke tiga SMAN terdekat, termasuk desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan;
- Rayon 2, ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinat kelurahan dan/atau kalurahan ke 3 (tiga) SMAN terdekat berikutnya setelah rayon 1;
- Rayon 3, adalah kelurahan dan/atau kalurahan dalam DIY yang tidak termasuk Rayon 1 dan Rayon 2 SMAN yang bersangkutan; dan
- Rayon 4, adalah kelurahan/desa di luar DIY kecuali kelurahan/desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.
Untuk rayon pada SMKN terdiri atas:
- Rayon 1, adalah kelurahan dan/atau kalurahan di dalam DIY dan desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan; dan
- Rayon 2, adalah kelurahan/desa di luar DIY kecuali kelurahan/desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.
Nah, kuota daya tampung domisili wilayah sebesar 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Apabila terjadi kelebihan daya tampung, seleksi secara sistem SPMB akan dilakukan prioritas sebagai berikut:
- Domisili berdasarkan rayon;
- Nilai gabungan;
- Pilihan satuan pendidikan dan/atau pilihan konsentrasi keahlian; dan
- Calon murid yang mendaftar lebih awal.