Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kelulusan wisuda (pexel.com/Pixabay)

Intinya sih...

  • Pemerintah DIY menerbitkan aturan SPBM 2025 untuk SMA/SMK, dengan syarat dan dokumen yang harus disiapkan calon murid kelas X.
  • Ketentuan jalur domisili berdasarkan alamat tertera di Kartu Keluarga (KK) minimal satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB.
  • Ada dua pilihan jalur domisili, yakni domisili radius dan domisili wilayah, dengan kuota daya tampung yang berbeda.

Yogyakarta, IDN Times - Memasuki tahun ajaran baru, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerbitkan aturan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPBM) 2025. 

Regulasi terbaru diatur dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 131 Tahun 2025, berisi SPBM SMAN/ SMKN Tahun 2025. Ada aturan baru yang tak boleh dilewatkan. Berikut ketentuan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPBM) 2025, orangtua dan calon siswa wajib tahu dan baca ya!

1. Berkas dan syarat untuk SPBM murid SMA dan SMK

Ilustrasi pelajar SMA (unsplash.com/@isengrapher)

Ada beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan calon murid SMA, yaitu:   

  • Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain (Surat Keterangan Lulus) yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs;
  • Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli dengan dibuktikan akta kelahiran;
  • Memiliki nilai rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester;

Sedangkan calon murid kelas X SMK, syaratnya yaitu:

  • Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain (Surat Keterangan Lulus) yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs;
  • Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli dibuktikan dengan akta kelahiran;
  • Memiliki nilai rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester;
  • Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik program studi atau konsentrasi keahlian di satuan pendidikan yang dipilih

2. Ketentuan domisili calon murid SMA dan SMK di SPMB 2025

Ilustrasi SPMB DIY 2025 (unsplash.com/@gadingihsan)

Berdasarkan peraturan terbaru, ketentuan jalur domisili calon murid didasarkan pada alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK). Keterangan dalam KK tersebut setidaknya sudah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB atau paling lambat pada tanggal 30 Juni 2024. 

Apabila calon siswa berada di bawah perwalian yang bukan orangtua atau berstatus family dalam KK, dan mendaftar di luar domisili orangtua, wajib menunjukkan akta perwalian baik berupa bukti Akta Perwalian, Akta Kematian, maupun Akta Perceraian. 

Bagi calon murid yang tidak memiliki KK karena keadaan atau mengalami bencana, bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang dilegalisir Lurah atau Kepala Desa atau pejabat yang berwenang. Sehingga dapat dibuktikan calon siswa tersebut telah tinggal atau berdomisili minimal satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami.

3. Pendaftaran jalur domisili di DIY menurut regulasi terbaru

Ilustrasi pelajar SMA (unsplash.com/@isengrapher)

Untuk pendaftaran jalur domisili, calon murid setidaknya sudah satu tahun berdomisili di daerah yang dituju. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, calon murid dapat mendaftar melalui jalur domisili berdasarkan alamat orangtua yang tertera di Kartu Keluarga (KK) atau mendaftar melalui jalur prestasi. 

Nah, pendaftaran jalur domisili terbagi dua pilihan, yakni domisili radius dan domisili wilayah. Untuk domisili radius diukur berdasarkan jarak udara antara titik koordinat tempat tinggal sesuai domisili yang sah dengan titik koordinat satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk. Sedangkan tempat tinggal sesuai domisili yang sah adalah tempat calon murid secara nyata berdomisili dan menetap di alamat sesuai Kartu Keluarga (KK).  

Kuota daya tampung domisili radius sebesar 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan, apabila melebihi daya tampung, dilakukan seleksi lanjutan berupa jarak tempat tinggal sesuai domisili yang sah dengan titik koordinat satuan pendidikan, nilai gabungan, dan calon murid yang mendaftar lebih awal.

Sedangkan jalur domisili wilayah terbagi atas beberapa rayon. Rayon pada SMAN terdiri dari:

  • Rayon 1, ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinat kelurahan dan/atau kalurahan ke tiga SMAN terdekat, termasuk desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan;
  • Rayon 2, ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinat kelurahan dan/atau kalurahan ke 3 (tiga) SMAN terdekat berikutnya setelah rayon 1; 
  • Rayon 3, adalah kelurahan dan/atau kalurahan dalam DIY yang tidak termasuk Rayon 1 dan Rayon 2 SMAN yang bersangkutan; dan
  • Rayon 4, adalah kelurahan/desa di luar DIY kecuali kelurahan/desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.

Untuk rayon pada SMKN terdiri atas:

  • Rayon 1, adalah kelurahan dan/atau kalurahan di dalam DIY dan desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan; dan
  • Rayon 2, adalah kelurahan/desa di luar DIY kecuali kelurahan/desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.

Nah, kuota daya tampung domisili wilayah sebesar 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Apabila terjadi kelebihan daya tampung, seleksi secara sistem SPMB akan dilakukan prioritas sebagai berikut:

  • Domisili berdasarkan rayon;
  • Nilai gabungan;
  • Pilihan satuan pendidikan dan/atau pilihan konsentrasi keahlian; dan
  • Calon murid yang mendaftar lebih awal.

Editorial Team