Sejarah Lapas Wirogunan di Tamansiswa, Berdiri Sejak Zaman Kolonial

Buat kamu yang sering melintas di Jalan Tamansiswa, pasti tak asing lagi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan. Lapas Wirogunan awalnya terdiri dari kantor petugas, enam blok sel untuk tahanan laki-laki dan satu blok sel untuk perempuan. Namun sejak adanya Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB di Yogyakarta pada tahun 2016, Lapas Wirogunan kini hanya berisi narapidana laki-laki.
Baru-baru ini, teras Lapas Wirogunan dipercantik sekaligus ditambah bangku-bangku yang saat sore hari, dijadikan tempat kongkow anak muda. Eits, tapi tahukah kamu kalau Lapas Wirogunan sudah ada sejak tahun 1917 yang merupakan zaman kolonial? Yuk, simak ulasan sejarahnya berikut ini!
1. Sejarah hukuman di masa Hindia Belanda
Tahukah kamu kalau pada zaman kolonial, hukuman bagi orang yang bersalah masih menyesuaikan peraturan dari adat setempat? Ya, kemudian baru sejak tahun 1872 muncul peraturan baru yang berlaku di Hindia Belanda yang mengacu pada Wetboek van Strafrecht voor de Inlanders in Nederlandsch Indie atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk orang-orang pribumi di Hindia Belanda.
Pada saat itu belum ada hukuman penjara untuk orang Indonesia, melainkan hukuman kerja, hukuman denda, dan hukuman mati. Mengutip laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Direktorat Jenderal Kebudayaan bahwa mereka yang terhukum akan ditampung di Gestraften Kuartier yang paginya akan dibawa menuju tempat-tempat di mana mereka harus bekerja.
Keadaan dalam Gestraften Kuartier sangat mengenaskan. Mereka yang dihukum tidak hanya harus bekerja sangat keras, tapi juga kekurangan makanan. Alhasil, banyak yang akhirnya melarikan diri karena tak kuat tinggal di dalamnya.