Begitu memasuki wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kamu gak akan menemukan istilah kecamatan dan kelurahan. Sebagai gantinya, nomenklatur pembagian wilayah di Jogja akan menggunakan istilah kapanewon, kemantren, dan kalurahan.
Penyebutan ini mulai diterapkan sekitar tahun 2019 bertepatan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan. Tujuan perubahan ini adalah untuk menonjolkan keistimewaan Yogyakarta.
Untuk kamu yang penasaran, yuk simak sama-sama perbedaan kemantren, kapanewon dan kalurahan berikut!