Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mengenal Serat Kekancingan dan Fungsinya dalam Sultan Ground

Ilustrasi Serat Kekancingan (kratonjogja.id)
Intinya sih...
  • Sultan Ground (SG) adalah tanah kekayaan Kasultanan Yogyakarta yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, seperti pembangunan sekolah dan rumah sakit.
  • Serat Kekancingan merupakan syarat wajib untuk mengajukan sewa Sultan Ground, berupa surat keputusan izin pemanfaatan hak atas tanah dari Kasultanan atau Kadipaten.
  • Pengajuan Serat Kekancingan dibedakan antara perorangan dan instansi, dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis pemohonnya.

Keunikan yang hanya dirasakan oleh warga Jogja adalah adanya Sultan Ground. Meski milik keluarga keraton, siapa pun bisa turut memanfaatkannya. 

Syaratnya wajib memiliki Serat Kekancingan. Apa itu Serat Kekancingan, dan apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan sewa Sultan Ground? Mari kita simak berikut ini!

1. Pengertian Sultan Ground

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. (Pixabay)

Warga Jogja pasti tak asing dengan istilah Sultan Ground, atau disebut SG, yaitu tanah sebagai kekayaan yang dimiliki Kasultanan yang diperoleh sebelum bergabung dengan Negara Indonesia. 

Dikutip Diskominfo DIY, luas tanah Sultan Ground mencapai 27.352.573 meter persegi, atau mencakup 0,01 wilayah di DIY. Apakah Sultan Ground bisa dijual? Tidak, namun dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, antara lain untuk pembangunan sekolah, rumah sakit, dan pengembangan budaya. 

2. Pengertian Serat Kekancingan

Ilustrasi Serat Kekancingan (kratonjogja.id)

Menurut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2018, tentang Prosedur Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, Serat Kekancingan adalah surat keputusan tentang izin pemanfaatan hak atas tanah dari Kasultanan atau Kadipaten kepada masyarakat/institusi yang diberikan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang atau diperbarui.

3. Cara dan syarat mengajukan Serat Kekancingan perorangan

Ilustrasi wisatawan di Malioboro. (IDN Times/ Herlambang Jati Kusumo)

Cara pengajuan Serat Kekancingan adalah dengan mengisi formulir yang ditujukan kepada Kasultanan. Setelah mengisi formulir, persyaratan selanjutnya dibedakan menjadi dua yakni antara perorangan dengan instansi.

Jika perorangan perlu mempersiapkan: 

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan kartu keluarga pemohon, yang telah dilegalisir
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  • Dalam hal dikuasakan, dibuktikan dengan surat kuasa bermaterai Rp 6 ribu (enam ribu rupiah) disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan kartu keluarga pemohon dan pihak yang diberi kuasa serta telah dilegalisir
  • Denah lokasi tanah beserta sketsa bidang tanah yang menggambarkan bentuk dan batas tanah yang dibuat oleh pemohon
  • Surat keterangan tanah yang berasal dari kepala desa dan diketahui oleh camat untuk Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang terletak di Kabupaten, yang menerangkan bahwa tanah yang dimohonkan benar merupakan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dan tidak dalam sengketa; atau Kantor Pertanahan untuk Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang terletak di Kota, yang menerangkan bahwa tanah yang dimohonkan benar merupakan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dan tidak dalam sengketa. 

Rekomendasi kesesuaian pemanfaatan tanah dengan rencana tata ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah/Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota

  • Rekomendasi pemanfaatan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dari Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota yang membidangi pertanahan dan tata ruang 

4. Cara dan syarat mengajukan Serat Kekancingan untuk badan usaha swasta, badan hukum swasta dan Institusi

Ilustrasi Serat Kekancingan (kratonjogja.id)

Sedangkan bagi pemohon badan usaha swasta, badan hukum swasta dan Institusi adalah:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemimpin/direktur/kepala yang telah dilegalisir 
  • Pas foto pemimpin/direktur/kepala ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  • Dalam hal dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa yang sah disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemimpin/direktur/kepala dan pihak yang diberi kuasa yang telah dilegalisir
  • Proposal yang paling sedikit memuat: a) Profil badan usaha swasta, badan hukum swasta, atau Institusi yang bersangkutan; b) Maksud dan tujuan pemanfaatan tanah; c) Data tanah yang meliputi persil tanah, letak tanah, yang berisikan namapedukuhan, desa, kecamatan dan kabupaten;  d) Denah lokasi tanah beserta sketsa bidang tanah yang menggambarkan bentuk dan batas tanah yang dibuat oleh pemohon.
  • Fotokopi akta pendirian dan/atau perubahan badan usaha swasta, badan hukum swasta yang telah dilegalisir oleh pejabat umum atau salinan peraturan dasar tentang pembentukan Institusi yang bersangkutan
  • Surat keterangan tanah dari :  a) Kepala desa dan diketahui oleh camat untuk Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang terletak di Kabupaten yang menerangkan bahwa tanah yang dimohonkan benar merupakan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dan tidak dalam sengketa;  b) Kantor pertanahan untuk Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang terletak di Kota, yang menerangkan bahwa bahwa tanah yang dimohonkan benar merupakan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dan tidak dalam sengketa.
  • Rekomendasi kesesuaian pemanfaatan tanah dengan rencana tata ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah/Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota.

5. Jenis-jenis Serat Kekancingan

Potret Tugu Pal Putih Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Mengutip laman Instagram Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Serat Kekancingan dibagi menjadi empat jenis, yakni: 

  1. Magersari, yaitu hak adat yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki ikatan histori dengan Kasultanan atau Kadipaten
  2. Ngindung, yaitu hak adat yang diberikan kepada masyarakat atau institusi dengan membuat perjanjian yang disetujui bersama
  3. Anganggo, yaitu hak adat yang diberikan kepada masyarakat atau institusita tanpa memungut hasil dan bersifat mandiri
  4. Anggaduh, yaitu hak adat yang diberikan kepada desa dalam menyelenggarakan pemerintaha desa untuk jangka waktu selama dipergunakan

Nah sekarang sudah mengerti kan pengertian Serat Kekancingan dan fungsinya dalam Sultan Ground.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
Dyar Ayu
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Dyar Ayu
EditorDyar Ayu
Follow Us