ilustrasi kota Yogyakarta (unsplash.com/rendyvonatino)
Gelar Kota Lengkap tidak dimiliki oleh banyak kota di Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh pendaftaran tanah kabupaten/kota secara lengkap yang tidak mudah. Selain itu, pemeliharaan dan perbaikan peta-peta pendaftaran juga sulit dilakukan tanpa adanya kerja keras, kecermatan, dan ketelitian.
Sampai saat ini, baru ada enam kota yang ditetapkan sebagai Kota Lengkap oleh Kementerian ATR/BPN. Keenam kota tersebut yaitu Denpasar, Madiun, Bontang, Tegal, Surakarta, dan Yogyakarta.
Denpasar menjadi kota pertama yang ditetapkan sebagai Kota Lengkap pada 26 Januari 2023. Sedangkan Yogyakarta menjadi kota terbaru yang ditetapkan sebagai Kota Lengkap pada 11 Mei 2023.
Kota Lengkap merupakan salah satu prestasi yang dimiliki oleh suatu kota. Semoga gelar ini menjadi motivasi bagi pemerintah kota dan segenap masyarakatnya untuk memanfaatkan tanah dengan bijak dan produktif.