Ilustrasi Yogyakarta di zaman dulu (dok. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta)
Setelah Konferensi Meja Bundar (KMB), Belanda mengakui Indonesia sebagai Republik Indonesia Serikat. Hasilnya berimbas ke status Yogyakarta yang pada akhirnya menjadi Ibu Kota Republik Indonesia sejak 4 Januari 1946 hingga 17 Desember 1949.
Namun saat itu, Yogyakarta hanya menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang pusat pemerintahannya berada di Jakarta. Kondisi ini berlangsung hingga 17 Agustus 1950, ketika UU Nomor 3 Tahun 1950 secara resmi diberlakukan.
Mulanya, UU tersebut membahas pembentukan DIY dengan tujuh pasal dan satu lampiran daftar kewenangan otonomi. Regulasi ini mengatur beberapa hal, seperti wilayah, ibu kota, jumlah anggota DPRD, kewenangan, dan aturan peralihan. Selain itu, dalam UU Nomor 3 Tahun 1950 disebutkan secara jelas bahwa Yogyakarta adalah Daerah Istimewa setingkat provinsi, tetapi bukan provinsi. Meskipun istilahnya tampak mirip, terdapat perbedaan konsekuensi hukum dan politik. Hal ini terutama terletak dalam hal kepala daerah dan wakilnya.
Walaupun DIY tidak menganut sistem monarki konstitusional, namun Yogyakarta mengadakan pemilihan umum pertamanya di Indonesia untuk memilih anggota legislatif di tingkat Daerah Istimewa, kabupaten, dan kota pada 1951. Hal ini sekaligus menandai langkah penting dalam perkembangan politik Yogyakarta setelah Konferensi Meja Bundar.
Berdasarkan dasar pasal 18 UUD 1945, DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menghendaki agar kedudukan sebagai Daerah Istimewa untuk Daerah Tingkat I tetap lestari.
“Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-daerah yang bersifat Istimewa" bunyi Pasal 18 UUD 1945.
Dengan demikian, kedudukan Yogyakarta sebagai daerah istimewa telah dipenuhi dengan ditetapkan UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY. Inilah alasan mengapa Yogyakarta bukan menjadi bagian dari Provinsi Jawa Tengah.