Di Indonesia, saat ini terdapat empat daerah khusus dan satu daerah istimewa dengan kewenangannya masing-masing. Mereka adalah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang jadi ibu kota negara sebelum pindah ke IKN; Daerah Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat yang diberikan untuk percepatan pembangunan di wilayah itu; Aceh yang memiliki hak-hak otonomi yang luas dalam bidang agama, adat, dan pendidikan; serta tak lupa Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lalu kenapa Jogja disebut daerah istimewa? Apa karena penghasil gudeg? Atau malah karena dijuluki sebagai kota pelajar? Supaya makin paham asal mulanya, yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini!