potret gubernur yogyakarta usai pelantikan tahun 1998 (arsip.jogjaprov.go.id)
Menurut laman resmi Pemerintah DIY, sehari setelah Yogyakarta menggabungkan diri ke dalam Republik Indonesia, pemerintah pusat mengeluarkan Piagam 19 Agustus 1945. Isinya bentuk penghargaan atas bergabungnya Yogyakarta yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno. Penghargaan ini sekaligus memperkuat kedudukan Sri Sultan HB IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII dalam memimpin Yogyakarta.
Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Bab VI Pasal 18 ayat 1C yang berbunyi:
"Bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur."
Meski begitu, Sultan dan Adipati yang terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pusat. Dan, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY ditetapkan langsung oleh presiden bukan melalui pemilihan umum seperti wilayah lainnya.
Pelantikan Sultan dan Adipati yang bertahta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak serta merta dilangsungkan begitu saja. Ada proses panjang berbagai tahapan yang harus dilalui dan dimulai dengan pemberitahuan dari DPRD DIY kepada Gubernur dan wakil Gubernur serta kasultanan dan kadipaten tentang masa tenggang masa jabatan setidaknya tiga bulan sebelum berakhir.
Selanjutnya pihak Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon Gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur. Kasultanan dan Kadipaten diberikan waktu 30 hari sejak surat DPRD diterima.
Surat pencalonan calon gubernur akan ditanda tangani Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura sedangkan surat pencalonan untuk calon wakil gubernur ditanda tangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan.
Tidak berakhir di situ, DPRD DIY akan membentuk panitia khusus atau Pansus yang bertugas menyusun tata tertib penetapan gubernur dan wakil gubernur yang terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi. Tugas pansus setelahnya adalah memverifikasi masing-masing calon yang kemudian pansus penetapan menetapkan calon gubernur dan calon wakil gubernur melalui berita acara untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPRD DIY.
Dari situ, DPRD DIY mengagendakan rapat paripurna atau rapur yang agendanya adalah pemaparan visi, misi, dan program calon Gubernur, yang selanjutnya fraksi-fraksi akan memberikan tanggapan, saran, dan masukan atas visi dan misi yang telah disampaikan. Proses dilanjutkan dengan DPRD DIY menetapkan Sultan Hamengku Buwono dan Adipati yang bertakhta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
Terakhir, DPRD mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Presiden untuk pengesahan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Lalu Presiden akan mengesahkan berdasarkan usulan Mendagri.