Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pakaian gagrak khas jogja (sumbermulyo.bantulkab.go.id)

Intinya sih...

  • Setiap Kamis Pon di Yogyakarta, ASN dan pelajar wajib pakai pakaian adat gagrak.
  • Pemilihan Kamis Pahing awalnya didasarkan pada perpindahan Keraton Yogyakarta, lalu diganti menjadi Kamis Pon berdasarkan sejarah penting di Yogyakarta.
  • Pakaian tradisional yang dikenakan memiliki aturan khusus sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2016.

Ada yang unik setiap hari Kamis Pon (penanggalan Jawa) di Yogyakarta. Pasalnya, setiap hari tersebut aparatur sipil negara (ASN) hingga pelajar dari berbagai tingkatan pendidikan diwajibkan mengenakan baju adat yang dikenal sebagai pakaian gagrak. 

Ternyata pemilihan hari Kamis Pon ini bukan tanpa alasan. Ada sejarah serta tujuan di balik instruksi tersebut, yuk, simak ulasannya berikut ini!

1. Awalnya diadakan setiap Kamis Pahing

ilustrasi pemakaian kain lurik (commons.wikimedia.org/Ahmadekohadi)

Instruksi penggunaan busana tradisional gagrak di Yogyakarta awalnya diberlakukan setiap Kamis Pahing, bukan Kamis Pon. Pemilihan Kamis Pahing ini didasarkan pada peringatan perpindahan Keraton Yogyakarta dari Ambarketawang ke lokasi keraton saat ini. Hal ini bertujuan untuk melestarikan budaya leluhur dan menumbuhkan kecintaan terhadap budaya tradisional terutama kepada anak-anak dan kawula muda.

Namun, sejak awal tahun 2024, aturan ini mengalami perubahan. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 400.5.9.1/40 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2024, ketentuan penggunaan pakaian gagrak kini diberlakukan setiap Kamis Pon, bukan lagi Kamis Pahing. 

2. Sejarah Kamis Pon di Yogyakarta

Ilustrasi pakaian gagrak khas jogja (sma3jogja.sch.id)

Seperti halnya pemilihan Kamis Pahing, adanya perubahan hari pemakaian pakaian tradisional pada Kamis Pon pun didasari dengan sejarah kejadian penting di Yogyakarta. 

Dikutip dari laman Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kulon Progo, Kamis Pon adalah hari di mana Sri Sultan Hamengku Buwono I mengumumkan Ayodhya sebagai nama resmi negaranya. Setelahnya, Sri Sultan Hamengku Buwono I turut membentuk pemerintahan dan memproklamasikan berdirinya Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat. 

Kamis Pon yang dimaksud bertepatan pada tanggal 13 Maret tahun 1755 atau 29 Jumadil Awal 1680 Tahun Jawa (TJ). Tanggal 13 Maret pun saat ini dikenal sebagai Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta. Nah, dengan adanya pemindahan hari istimewa tersebut diharapkan semakin bertumbuhnya rasa persatuan dan kesatuan pada diri masyarakat Yogyakarta

3. Ketentuan pakaian tradisional saat Kamis Pon

ilustrasi pemakaian kain lurik (commons.wikimedia.org/Fadkus)

Pakaian tradisional yang dikenakan juga gak sebarangan, terutama bagi ASN di Yogyakarta. Sesuai dengan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara, ketentuan penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta sebagai berikut:

Pegawai laki-laki:

  • Baju surjan (takwa) bahan lurik dengan corak yang tidak digunakan abdi dalem atau warna polos;
  • Blangkon gaya Yogyakarta batik cap atau tulis;
  • Kain atau jarik batik motif Yogyakarta yang diwiru biasa;
  • Lonthong atau sabuk bahan satin polos;
  • Kamus atau epek;
  • memakai keris atau dhuwung; dan
  • memakai selop atau cenela.

Pegawai Perempuan:

  • Baju kebaya tangkepan dengan bahan dasar lurik atau warna polos;
  • Kain atau jarik batik motif Yogyakarta yang diwiru biasa;
  • Menggunakan gelung tekuk tanpa asesoris atau jilbab bagi muslimah; dan
  • Memakai selop atau cenela.

Sekarang sudah tahu kan kenapa setiap Kamis Pon pakai pakaian gagrak di Yogyakarta, khususnya untuk pelajar hingga ASN? Semoga dengan adanya instruksi tersebut, keistimewaan Yogyakarta kian melekat dan budaya yang tercipta terus terjaga, ya. Nah kalau kamu, berminat pakai juga gak?

Editorial Team