Sultan Keraton Yogyakarta (kratonjogja.id/Motif Batik Larangan Keraton Yogyakarta)
Penetapan hari Daerah Istimewa Yogyakarta tidak bisa dilepaskan dari Perjanjian Giyanti, yang juga disebut "Palihan Nagari", yaitu titik awal berdirinya Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Di perjanjian itu, Kerajaan Mataram Islam terbagi menjadi dua bagian yaitu Kasunanan Surakarta dan Keraton Ngayogyakarta.
Berdasarkan perjanjian tersebut, wilayah timur Sungai Opak dikuasai pewaris tahta Mataram atau Sunan Pakubuwana III yang bertempat di Surakarta. Sedangkan bagian barat Sungai Opak menjadi wilayah kekuasaan Pangeran Mangkubumi yang kemudian memiliki gelar Sultan Hamengku Buwono I.
Nah, Perjanjian Giyanti sendiri terbit pada 13 Februari 1755. Namun, baru sebulan kemudian bertepatan Kamis Pon tanggal 13 Maret 1755, Pangeran Mangkubumi menyatakan terbentuknya Hadeging Nagari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Proklamasi tersebut diadakan di Pesanggrahan Garjowiyati.