Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi fakta tentang sultan ground (unsplash.com/@engineofyouth)

Intinya sih...

  • Tanah Kasultanan DIY bukan hanya untuk keluarga keraton, tapi bisa disewa oleh masyarakat yang membutuhkan melalui prosedur tertentu.
  • Luas Sultan Ground hanya satu persen dari keseluruhan DIY, tersebar di lima kabupaten dan satu kota.
  • Ada dua jenis Tanah Kasultanan: Tanah Keprabon untuk bangunan istana, dan Dede Keprabon untuk hak adat dan kepentingan sosial.

Beberapa saat lalu banyak bermunculan kasus mengenai tanah milik Sultan tersebut yang diperjualbelikan. Memangnya, Sultan Ground bisa diperjual belikan? Atau apakah seluruh tanah di DIY milik Sultan? 

Perihal Tanah Kasultanan ini memang menarik buat diulik. Sayangnya, justru banyak mitos yang beredar dan merugikan berbagai pihak. Biar tak salah sangka lagi, berikut beberapa fakta Sultan Ground yang perlu kamu pahami. 

Editorial Team