Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi fakta tentang sultan ground (unsplash.com/@engineofyouth)

Intinya sih...

  • Tanah Kasultanan DIY bukan hanya untuk keluarga keraton, tapi bisa disewa oleh masyarakat yang membutuhkan melalui prosedur tertentu.
  • Luas Sultan Ground hanya satu persen dari keseluruhan DIY, tersebar di lima kabupaten dan satu kota.
  • Ada dua jenis Tanah Kasultanan: Tanah Keprabon untuk bangunan istana, dan Dede Keprabon untuk hak adat dan kepentingan sosial.

Beberapa saat lalu banyak bermunculan kasus mengenai tanah milik Sultan tersebut yang diperjualbelikan. Memangnya, Sultan Ground bisa diperjual belikan? Atau apakah seluruh tanah di DIY milik Sultan? 

Perihal Tanah Kasultanan ini memang menarik buat diulik. Sayangnya, justru banyak mitos yang beredar dan merugikan berbagai pihak. Biar tak salah sangka lagi, berikut beberapa fakta Sultan Ground yang perlu kamu pahami. 

1. Tanah Kasultanan bisa dimanfaatkan untuk segala lapisan masyarakat

potret kota jogja malam hari (unsplash.com/@fay_graphic)

Banyak orang menilai bahwa Tanah Kasultanan adalah privilege yang hanya dapat dimanfaatkan oleh keluarga kraton saja. Padahal faktanya bisa digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan, lho.

Mereka yang menggunakan tanah tersebut dapat mengajukan sewa melalui Dinas terkait untuk diteruskan kepada Kasultanan atau Kadipaten, hingga akhirnya diizinkan dan mendapat Serat Kekancingan sebagai bukti legal. Selain itu penyewanya bisa datang secara perorangan atau berkelompok dalam jangka waktu tertentu yang bisa diperbarui. 

2. Tidak semua tanah di DIY adalah milik Kraton Jogja

ilustrasi jalanan kota jogja (unsplash.com/@tomsnauticalmiles)

Banyak yang menyebut bahwa semua tanah di Jogja disebut milik Kraton Jogja padahal faktanya tak begitu, ya. Luas Sultan Ground hanya satu persen dari keseluruhan DIY dan tersebar di lima kabupaten dan satu kota, yang totalnya 27.352.573 meter persegi. 

Detail luasnya yakni: 

  • Kota Jogja: 2.195.775 meter persegi
  • Sleman: 3.142.251 meter persegi
  • Gunungkidul: 3.403.944 meter persegi
  • Kulon Progo: 6.842.138 meter persegi
  • Bantul: 11.768.465 meter persegi

3. Ada dua tipe Tanah Kasultanan

ilustrasi kabupaten di jogja (unsplash.com/@dhiogandhi23)

Fakta tentang Sultan Ground berikutnya adalah bahwa terdapat dua jenis Tanah Kasultanan, yakni Tanah Keprabon dan Dede Keprabon. Pengertian Tanah Keprabon adalah tanah yang dipakai untuk bangunan istana beserta kelengkapannya. Dan menurut laman Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, setidaknya jumlah Tanah Keprabon adalah 23 buah. 

Sedangkan Dede Keprabon atau Bukan Keprabon merupakan aset Kraton Jogja yang dengan hak Anggaduh atau hak adat untuk mengelola atau mengambil hasil dari sana. Selain itu, tanah ini dapat berstatus yang sudah memiliki Serat Kekancingan atau pun yang belum. 

4. Contoh pemanfaatan Sultan Ground

ilustrasi tips liburan ke jogja naik kereta api (unsplash.com/@falaqkun)

Pemanfaatan Sultan Ground hanya untuk tiga hal, yakni kepentingan sosial, pengembangan budaya, dan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan Tanah Kasultanan pun dibagi menjadi dua, yang pertama adalah Tanah Kalurahan di mana tanah tersebut dikelola oleh pemerintahan Kalurahan berdasarkan Hak Anggaduh, meliputi Tanah Kas Desa, Pelungguh, dan Pengarem-arem. 

Dan yang kedua adalah Hak Guna Bangunan (HGB) Kasultanan. Ini adalah hak yang diberikan oleh Kasultanan untuk menggunakan bangunan yang berada di atas Tanah Kasultanan. 

Contoh persebaran pemanfaatan Tanah Kasultanan adalah: 

  • RSUD Dr. Sardjito
  • Benteng Vredeburg
  • Gumuk Pasir
  • Stasiun Tugu
  • SMAN 3 Yogyakarta

Itu lah fakta Sultan Ground yang wajib diketahui. Jangan sampai termakan rayu yang akhirnya menipu adanya jual beli Tanah Kasultanan. Pun sekarang jadi tahu kan kalau siapa pun bisa menyewa tanah tersebut dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jadi, kamu berminat?

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team