ilustrasi tips liburan ke jogja naik kereta api (unsplash.com/@falaqkun)
Pemanfaatan Sultan Ground hanya untuk tiga hal, yakni kepentingan sosial, pengembangan budaya, dan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan Tanah Kasultanan pun dibagi menjadi dua, yang pertama adalah Tanah Kalurahan di mana tanah tersebut dikelola oleh pemerintahan Kalurahan berdasarkan Hak Anggaduh, meliputi Tanah Kas Desa, Pelungguh, dan Pengarem-arem.
Dan yang kedua adalah Hak Guna Bangunan (HGB) Kasultanan. Ini adalah hak yang diberikan oleh Kasultanan untuk menggunakan bangunan yang berada di atas Tanah Kasultanan.
Contoh persebaran pemanfaatan Tanah Kasultanan adalah:
- RSUD Dr. Sardjito
- Benteng Vredeburg
- Gumuk Pasir
- Stasiun Tugu
- SMAN 3 Yogyakarta
Itu lah fakta Sultan Ground yang wajib diketahui. Jangan sampai termakan rayu yang akhirnya menipu adanya jual beli Tanah Kasultanan. Pun sekarang jadi tahu kan kalau siapa pun bisa menyewa tanah tersebut dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jadi, kamu berminat?