Sejarah Paku Alam VIII (wikimedia.org)
Pada saat dikeluarkannya Maklumat No.18 pada Mei 1946 yang menyatakan Daerah Istimewa Yogyakarta yang wilayahnya meliputi Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman hanya dibentuk satu DPRD, maklumat tersebut ditandatangani oleh Hamengku Buwono IX, Paku Alam VIII, dan ketua KNI DIY, Muhammad Saleh. Sementara menurut Maklumat No.18, Hamengku Buwono IX, Paku Alam VIII, dan 5 orang anggota Dewan Pemerintah DIY yang dipilih oleh dan dari anggota DPRD DIY mempunyai kekuasaan eksekutif untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam Dewan Pemerintah DIY itu Hamengku Buwono IX menjabat sebagai ketua dan Paku Alam VIII sebagai wakil ketua. Paku Alam VIII mulai berkantor di Gedung Wilis, Kepatihan Yogyakarta untuk mendampingi Sultan Hamengku Buwono IX dalam tugas sehari-hari dan untuk mewakilinya apabila Sultan Hamengku Buwono IX berhalangan hadir.
Dikenal sebagai pekerja keras, bahkan beberapa bulan sebelum wafat, tepatnya pada 20 Mei 1998 ketika banyak pergolakan di masyarakat dan carut-marut pemerintahan akibat sifat otoriter dan kekuasaan Presiden Soeharto, bersama dengan Sultan Hamengku Buwono X, Paku Alam VIII menerbitkan sebuah maklumat untuk melaksanakan reformasi secara damai yang dibacakan dalam sebuah acara Pisowanàn Agung di Alun-alun Utara Yogyakarta yang dihadiri oleh lebih dari 500 ribu orang. Keduanya memilih memberi dukungan terhadap gerakan reformasi dan kepemimpinan nasional yang benar-benar memihak rakyat serta mengajak untuk memelihara kesatuan dan persatuan.