Ilustrasi serat kekancingan (kratonjogja.id)
Untuk mereka yang ingin menggunakan atau memanfaatkan tanah Kasultanan Yogyakarta harus mendapatkan yang namanya serat kekancingan. Serat Kekancingan adalah surat keputusan yang mengatur izin pemanfaatan hak atas tanah dari Kasultanan Yogyakarta kepada masyarakat, dengan jangka waktu tertentu.
Yang perlu dipahami berikutnya adalah bahwa sultan ground tidak bisa diperjual belikan, melainkan sebatas disewakan. Misalnya seperti tanah yang terdampak jalan tol Jogja-Bawen dan Tol Solo-Yogyakarta yang secara mekanismenya disewakan kepada pengelola. Sedangkan untuk biaya sewanya, masuk ke dalam Keraton Yogyakarta dan APBD Kelurahan.
Nah, sekarang sudah tahu kan kalau faktanya, tidak semua tanah di DIY adalah milik Sultan. Pun sekalinya ada tanah berstatus Sultan Ground, tetap bisa digunakan oleh masyarakat dengan syarat bahwa tanah tersebut berstatus dede keprabon. Apa kamu berminat untuk sewa tanah sultan juga?