Ini Alasan Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa, Punya Otonomi Khusus

Yogyakarta, IDN Times - Tidak seperti provinsi lainnya, Yogyakarta memiliki otonomi khusus dan memiliki gelar daerah istimewa. Terdiri dari 5 kabupaten/kota, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dikepalai oleh Sultan dan Adipati, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
Lantas, apa yang menjadikan Yogyakarta sebagai daerah istimewa? Keistimewaan seperti apa yang membedakan DIY dengan provinsi lainnya di Indonesia? Berikut penjelasannya.
1. Asal usul nama Yogyakarta
Merujuk pada situs resmi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Yogyakarta, nama Yogyakarta atau Ngayogyakarta (bahasa Jawa) adalah nama yang diberikan Paku Buwono II, yang merupakan Raja Mataram tahun 1719-1727 sebagai pengganti nama pesanggrahan Gartitawati.
Arti dari Yogyakarta sendiri yakni Yogya yang kerta, Yogya yang makmur, sedangkan Ngayogyakarta Hadiningrat berarti Yogya yang makmur dan yang paling utama.
Sumber lain mengatakan, nama Yogyakarta diambil dari nama (ibu) kota Sanskrit Ayodhya dalam epos Ramayana. Dalam penggunaannya sehari-hari, Yogyakarta lazim diucapkan Jogja(karta) atau Ngayogyakarta (bahasa Jawa).