Gelaran Hajad Dalem Garebeg Besar Keraton Yogyakarta, Jumat (31/7/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati
Pengaturan keistimewaan DIY dan pemerintahannya kemudian diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1957, mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. UU ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 131-133 UUDS 1950, di mana pengaturan Daerah Istimewa terdapat baik dalam diktum maupun penjelasannya.
Adapun substansi istimewa dari DIY meliputi tiga hal, yakni istimewa dalam hal sejarah pembentukan pemerintahan, bentuk pemerintahan serta kepala pemerintahan. Dalam hal sejarah pembentukan pemerintahan, diatur dalam UUD 1945 pasal 18, di mana hal ini berkenaan dengan asal-usul suatu daerah dalam teritori Negara Indonesia serta bukti-bukti autentik/fakta sejarah dalam proses perjuangan kemerdekaan.
Dalam hal istimewa Bentuk Pemerintah, lantaran berawal dari penggabungan dua wilayah, yakni Kasultanan dan Pakualaman menjadi satu daerah setingkat provinsi yang bersifat kerajaan dalam satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini disebutkan dalam Amanat 30 Oktober 1945, 5 Oktober 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 1950.
Sedangkan dalam hal istimewa Kepala Pemerintahan, lantaran dijabat oleh Sultan dan Adipati yang bertahta. Hal ini sesuai dengan amanat Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945 yang menyatakan Sultan dan Adipati yang bertahta tetap dalam kedudukannya dengan ditulis secara lengkap nama, gelar, kedudukan seorang Sultan dan Adipati yang bertahta sesuai dengan angka urutan bertahtanya.