6 Motif Batik Dilarang Dipakai Masuk Keraton Jogja, Kamu Wajib Tahu!

Masuk ke Keraton Jogja, ada beberapa aturan yang wajib ditaati oleh tamu dan pengunjung. Mulai dari batasan tempat yang bisa dijamah wisatawan himgga larangan pemakaian motif kain.
Selain wajib berpakaian sopan, terdapat motif batik yang dilarang dipakai masuk Keraton Jogja, atau disebut awisan dalem. Motif tertentu ini dilarang dipakai masuk keraton karena memiliki arti tertentu.
Setiap Sri Sultan memiliki pandangan tertentu terhadap motif batik, seperti Sri Sultan Hamengku Buwono I yang mencanangkan motif parang rusak pada tahun 1785. Sri Sultan Hamengku Buwono VII yang pada masa pemerintahannya menambahkan motif huk dan kawung dalam batik larangan.
1. Batik Motif Kawung
Mengutip jurnal dari Indreswari, Anna Galuh. 2014, dengan judul 'Batik Larangan Di Keraton Yogyakarta Pada Masa Pemerintahan Sri Sultan HB VII', kawung adalah ragam hias tertua yang dikenakan kalangan terbatas. Motif kawung berbentuk bulatan berjumlah empat bentuk yang mengelilingi pusat. Dalam budaya Jawa dikenal dengan istilah keblat papat lima pancer.
Timur arah matahari berarti simbol sumber energi, selatan arat terik matahari merupakan simbol puncak atau zenith, barat yang merupakan arah matahari terbenam adalah simbol ketenangan dan kematangan. Arah utara adalah arah kematian, di mana manusia kembali pada Tuhan.