Peserta ujian CAT di kanreg 1 bkn. (Instagram.com/kanreg1bkn)
Pendaftaran PPPK dibuka berdasarkan surat edaran Nomor: 810/03498 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2024. Calon pelamar harus memenuhi persayaratan berikut ini:
Ketentuan umum:
- Calon PPPK merupakan lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), lulusan Diploma
- III (D-III), SLTA Sederajat, Persamaan SLTA, Paket C, Persamaan SLTP, Paket B dan SLTP sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar
- Peserta seleksi PPPK hanya dapat melamar pada Instansi Pemerintah Kabupaten Sleman
- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) PPPK JF Teknis
- Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana
- Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
b) PPPK JF Guru Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat
c) PPPK JF Kesehatan paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN, 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
Ketentuan pelamar berkebutuhan khusus :
Calon PPPK yang berstatus difabel dapat melamar pada jabatan yang diinginkan. Asalkan memenuhi kualifikasi pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah sesuai dengan jabatan. Seleksi PPPK JF Guru berstatus penyandang disabilitas berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) Penyandang difabel rungu, tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF
Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris
b) Penyandang difabel daksa, tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru
Pendidikan jasmani, olahraga, dan Kesehatan
c) Penyandang difabel netra, tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru
Seni Budaya Keterampilan.
Apabila peserta dengan berkebutuhan khusus tidak melampirkan dokumen atau surat keterangan yang menyatakan derajat kedisabilitasannya, serta tidak dapat menyertakan video yang menunjukan kegiatan sehari- hari. Maka proses seleksi akan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat.