Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pelecehan seksual (pexels.com/Alex Green)

Masih ingat kasus ajakan staycation terhadap karyawati di Cikarang, Bekasi? Viralnya kasus ini jadi penguat hasil survei Never Okay Project tahun 2020--2022, bahwa sebanyak 832 dari 1.175 responden di semua pulau Indonesia atau 70,81 persen, pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

Penanganan pelecehan seksual di tempat kerja sejatinya sudah diatur oleh SE Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE 03/MEN/IV/2011. Kira-kira, apa saja jenis pelecehan seksual berdasarkan SE tersebut? Simak artikel ini biar kamu lebih waspada!

1. Pelecehan fisik

ilustrasi pelecehan seksual fisik (pexels.com/RDNE Stock Project)

Pelecehan yang mencakup kegiatan fisik, seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik, atau menatap penuh nafsu. Pelaku pelecehan seksual yang andal biasanya melakukan pendekatan dulu pada korban agar tidak terhindar dari perbuatan melecehkan.

Misalnya, mulanya pelaku hanya menepuk pundak, kemudian mulai merangkul, memeluk tiba-tiba, mencium sekilas, dan seterusnya. Sentuhan bertahap ini bisa membuat kamu menjadi terbiasa, karena itu, kamu dapat menegaskan penolakan, atau melaporkan pelaku pada yang berwenang. Jangan pernah tolerir perbuatannya karena dia atasan, punya jarak umur yang jauh, dan sebagainya.

2. Pelecehan lisan

Editorial Team

Tonton lebih seru di