Masih ingat kasus ajakan staycation terhadap karyawati di Cikarang, Bekasi? Viralnya kasus ini jadi penguat hasil survei Never Okay Project tahun 2020--2022, bahwa sebanyak 832 dari 1.175 responden di semua pulau Indonesia atau 70,81 persen, pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
Penanganan pelecehan seksual di tempat kerja sejatinya sudah diatur oleh SE Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE 03/MEN/IV/2011. Kira-kira, apa saja jenis pelecehan seksual berdasarkan SE tersebut? Simak artikel ini biar kamu lebih waspada!