Mau Buka Lagi, Bioskop di Sleman Harus Kantongi Surat Rekomendasi

Surat rekomendasi dikeluarkan Gugus Tugas COVID-19

Sleman, IDN Times - Secara serentak, bioskop di Indonesia direncanakan akan dibuka kembali pada 29 Juli 2020 mendatang.

Juru bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi menjelaskan, untuk bioskop yang berada di Kabupaten Sleman terlebih dahulu harus mengantongi rekomendasi dari Gugus Tugas penanganan COVID-19 ketika akan kembali beroperasi. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga keselamatan seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Tolak Jadi Jalur Jip, Warga Tanam Pohon Konservasi di Bantaran Sungai

1. Kapasitas harus diatur

Mau Buka Lagi, Bioskop di Sleman Harus Kantongi Surat RekomendasiBioskop kembali dibuka (dok. XXI)

Shavitri memaparkan, bioskop sendiri merupakan bagian dari usaha pariwisata, yang mana dalam pembukaannya harus benar-benar memperhatikan protokol COVID-19. Menurut Shavitri, ketika akan dibuka kembali, kapasitas bioskop juga akan diatur tidak lebih dari 50 persen.

"Usaha bioskop mengajukan permohonan rekomendasi ke Gugus Tugas. (Pengaturan kapasitas) jelas," ungkapnya pada Senin (13/7/2020).

Shavitri menjelaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman juga telah menerbitkan Surat Edaran terkait pembukaan pariwisata secara terbatas. Yang mana aturan tersebut juga mencakup pembukaan bioskop.

2. Sebelum rekomendasi dikeluarkan, akan diverifikasi ke lapangan

Mau Buka Lagi, Bioskop di Sleman Harus Kantongi Surat Rekomendasidok. XXI

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya dalam Surat Edarannya menjelaskan, kepada pelaku usaha jasa pariwisata dan destinasi wisata yang akan membuka usahanya secara terbatas, diharuskan untuk mengajukan permohonan rekomendasi Uji Coba Kegiatan Kepariwisataan Secara Terbatas dengan dilampiri surat pernyataan. Nantinya, sebelum dibuka, dari Dinas Pariwisata akan melakukan proses verifikasi ke lapangan.

"Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman melakukan proses verifikasi penerapan protokol kesehatan melalui serangkaian uji coba dan evaluasi penerapan Kenormalan Baru di sektor kepariwisataan," terangnya

3. Terapkan sistem reservasi dan pendataan

Mau Buka Lagi, Bioskop di Sleman Harus Kantongi Surat RekomendasiIlustrasi Film di Bioskop (IDN Times/Besse Fadhilah)

Menurut Harda, di dalam penyelenggaraannya sendiri, usaha pariwisata harus menerapkan sistem reservasi dan pendataan wisatawan, baik online maupun on the spot. Nantinya, ketika didapati ada kasus COVID-19 dalam penyelenggaraan wisata, maka surat rekomendasi yang sebelumnya sudah diberikan akan dicabut.

"Apabila terdapat kasus penularan di lingkungan destinasi wisata rekomendasi Uji Coba Kegiatan Kepariwisataan Secara Terbatas akan dicabut dan dilakukan penutupan sementara sampai dengan proses peninjauan dan verifikasi ulang dilakukan," paparnya.

Baca Juga: Siap Nonton Bioskop Lagi, Mending Beli Tiket Online

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya