TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Aturan Baru Operasional Mal dari Disperindag Sleman

Kini diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB

Ilustrasi pusat perbelanjaan. IDN Times/Yogie Fadila

Sleman, IDN Times - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Sleman mulai mengeluarkan ketentuan baru mengenai operasional pusat perbelanjaan serta kafe di Kabupaten Sleman.

Di dalam aturan tersebut, dituangkan jika jam operasional pusat berbelanjaan mulai sedikit diberi ruang yang lebih luas. Jika sebelumnya untuk mal dan swalayan hanya boleh operasional hingga pukul 20.00 WIB, kini menjadi pukul 21.00 WIB.

Meski diberikan sedikit penambahan jam operasional, namun untuk jumlah pengunjung yang boleh masuk hanya 40-50 persen dari kapasitas maksimum.

Baca Juga: Songsong New Normal, UGM Tawarkan 3 Opsi yang Bisa Dipakai Pemerintah

1. Ruang ekonomi dibuka lebih luas

IDN Times/Bagus F

Mae Rusmi, Kepala Disperindag Sleman menjelaskan, selain mal, penambahan jam operasional tersebut juga diberikan kepada pasar tradisional. Yang sebelumnya hanya boleh operasi hingga pukul 13.00 WIB, kini menjadi pukul 14.00 WIB. Dengan ketentuan pengunjung harus diatur sedemikian rupa agar tidak ada kerumunan di dalam.

"Kaitannya dengan new normal beri kesempatan untuk ruang aktivitas sosial dan ekonomi, namun tetap secara terbatas untuk meminimalkan risiko penyebaran dampak COVID-19. Intinya ruang-ruang ekonomi dibuka lebih luas namun protokol kesehatan lebih diperketat," ungkapnya pada Jumat (4/6).

Bukan hanya mal dan pasar tradisional. Untuk restoran pun saat ini diperbolehkan buka hingga pukul 23.00 WIB. Namun dengan catatan malam di tempat hanya dilayani sampai pukul 21.00 WIB, selebihnya hanya boleh take away.

2. Pengunjung dibatasi hanya 50 persen

pexela.com

Menurut Mae, saat ini pihaknya pun telah mengatur pembatasan jumlah pengunjung di semua pusat perekonomian, baik mal, pasar maupun restoran. Jumlah pengunjung hanya boleh 40-50 persen dari kapasitas maksimum. Untuk pengunjung yang mengantre di depan, juga wajib disediakan ruang tunggu sesuai dengan prinsip jaga jarak.

"Artinya ketika pengunjung itu kapasitas biasanya 5.000 harus ada pengurangan. Hanya 40 persen sampai 50 persen yang diperkenankan untuk masuk. Sehingga ada ruang-ruang yang bisa dipergunakan yang tidak berpapasan," terangnya.

Baca Juga: Pemkab Sleman Siap Gelar Rapid Test Serentak di 14 Pasar Tradisional

Berita Terkini Lainnya