Ini Aturan Baru Operasional Mal dari Disperindag Sleman
Kini diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Sleman mulai mengeluarkan ketentuan baru mengenai operasional pusat perbelanjaan serta kafe di Kabupaten Sleman.
Di dalam aturan tersebut, dituangkan jika jam operasional pusat berbelanjaan mulai sedikit diberi ruang yang lebih luas. Jika sebelumnya untuk mal dan swalayan hanya boleh operasional hingga pukul 20.00 WIB, kini menjadi pukul 21.00 WIB.
Meski diberikan sedikit penambahan jam operasional, namun untuk jumlah pengunjung yang boleh masuk hanya 40-50 persen dari kapasitas maksimum.
Baca Juga: Songsong New Normal, UGM Tawarkan 3 Opsi yang Bisa Dipakai Pemerintah
1. Ruang ekonomi dibuka lebih luas
Mae Rusmi, Kepala Disperindag Sleman menjelaskan, selain mal, penambahan jam operasional tersebut juga diberikan kepada pasar tradisional. Yang sebelumnya hanya boleh operasi hingga pukul 13.00 WIB, kini menjadi pukul 14.00 WIB. Dengan ketentuan pengunjung harus diatur sedemikian rupa agar tidak ada kerumunan di dalam.
"Kaitannya dengan new normal beri kesempatan untuk ruang aktivitas sosial dan ekonomi, namun tetap secara terbatas untuk meminimalkan risiko penyebaran dampak COVID-19. Intinya ruang-ruang ekonomi dibuka lebih luas namun protokol kesehatan lebih diperketat," ungkapnya pada Jumat (4/6).
Bukan hanya mal dan pasar tradisional. Untuk restoran pun saat ini diperbolehkan buka hingga pukul 23.00 WIB. Namun dengan catatan malam di tempat hanya dilayani sampai pukul 21.00 WIB, selebihnya hanya boleh take away.
Baca Juga: Pemkab Sleman Siap Gelar Rapid Test Serentak di 14 Pasar Tradisional